Sumbawa Besar.Mediajurnalindonesia.id- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar melaksanakan kegiatan Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal kepada Warga Binaan (WB) yang beragama Kristen dan Katolik. Kegiatan ini merupakan bagian dari pemenuhan hak Warga Binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemasyarakatan
Pada momentum Hari Raya Natal tahun pada Hari Kamis (25/12/2025) sebanyak 4 (empat) orang Warga Binaan menerima Remisi Khusus Natal. Remisi diberikan kepada Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta menunjukkan kepatuhan, kedisiplinan, dan komitmen dalam mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar.
Penyerahan remisi dilaksanakan secara simbolis dan berlangsung dengan tertib, aman, serta khidmat. Pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai sarana motivasi bagi WB untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran hukum, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali berperan positif di tengah masyarakat.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar Purniawal
A.Md.IP.,SH.,MH menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan hak Warga Binaan yang wajib dipenuhi oleh negara sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Remisi ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak-hak WB sekaligus sebagai apresiasi atas perubahan perilaku positif yang ditunjukkan selama menjalani masa pembinaan di dalam lapas,” ujar Kalapas.
Lebih lanjut, Kalapas menegaskan komitmen Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar untuk terus melaksanakan pembinaan secara konsisten, humanis, dan berkeadilan.
“Kami berharap remisi khusus Natal ini dapat menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus berproses menjadi pribadi yang lebih baik, taat hukum, dan siap kembali berperan positif di tengah masyarakat,” tutupnya.(Red)

Tinggalkan Balasan