Tanimbar.Mediajurnalindonesia.Id – Pengerusakan salah satu rumah warga di desa Makatian Kecamatan Wermaktian Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku yang dilaporkan oleh pihak korban ke Polres Kepulauan Tanimbar keluarga korba berikan dukungan sepenuhnya, Rabu 29 Januari 2025.
Kepada media ini, Amaranci Ngilamele sangat menyesalkan penanganan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polres Kepulauan Tanimbar melalui Satreskrim yang menangani permasalahan tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang dicatat Nomor : LP/ B/ 23/III/2024/ SPKT Polres Kepulauan Tanimbar /Polda Maluku dan berdasarkan surat perintah penyelidikan,SP.Lidik/83/IV/RES.1.10/2024 Satreskrim tanggal 4 Maret 2024 pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara dan melanjutkan proses ke tahap penyidikan sesuai dengan pasal 406 ayat 1 KUHPidana namun hingga saat ini kepastian hukum yang di harapkan oleh pihak korban tak kunjung di dapatkan,sesal sosok ibu rumah tangga itu,
Dirinya menambahkan, sebagai masyarakat lemah tentunya tidak memiliki kemampuan apapun dalam menghadapi persoalan ini sehingga pihaknya menempuh jalur hukum agar mendapat kepastian hukum yang pasti namun hingga akhir Januari 2025 ini dirinya tidak mendapatkan hasil apapun dari yang diharapkan ,ucap Ngilamele,
Ditambahkan, Kondisi alam saat ini sangat memprihatikan kondisi rumah yang selama ini menjadi dasar pelaporannya, akibat saat musim hujan seperti ini dirinya hanya berlindung dalam rumah yang ditutupi terpal sehingga sebagian rumahnya terkena hujan dan sangat menggangu kenyamanan dan keselamatan dirinya bersama keluarga,maka meminta pihak Kepolisian agar dapat menangkap para pelaku diantaranya, R. K, K. H, N. R. dan K. H sesegera mungkin , pintahnya,
Dirinya memberikan dukungan serta apresiasi penuh kepada pihak Kepolisian Polres Kepulauan Tanimbar dalam mengusut persoalan tersebut sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku sehingga sebagai korban dari persoalan tersebut dapat menerima menerima kepastian hukum yang pasti,
Dirinya berharap pihak Kepolisian Polres Kepulauan Tanimbar melalui Satreskrim agar dapat mempercepat proses hukum para pelaku sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku di Negara ini.tutup Ngilamele. Saily
