
Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU), Nusa Tenggara Barat, menegaskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait salah klasifikasi anggaran senilai Rp 818,4 miliar bukan merupakan kerugian keuangan daerah ataupun indikasi hilangnya uang negara. Nilai tersebut merupakan akumulasi transaksi yang memerlukan penyesuaian klasifikasi akun belanja agar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lombok Utara Mala Siswadi mengatakan, pemerintah daerah menghormati dan mengapresiasi hasil pemeriksaan BPK. Menurut dia, pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah agar semakin akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Masyarakat perlu memperoleh informasi yang utuh terkait hasil pemeriksaan tersebut,” kata Mala, Minggu (26/7/2026).
Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2025, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Menurut Mala, opini WTP menunjukkan bahwa secara keseluruhan laporan keuangan Pemkab Lombok Utara telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai SAP. Penilaian tersebut juga mencakup kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Mala mengatakan, temuan terkait klasifikasi akun belanja tidak memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Temuan tersebut, kata dia, merupakan rekomendasi perbaikan yang wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Mala juga meluruskan pemberitaan mengenai angka Rp 818.406.953.300 yang disebut dalam hasil pemeriksaan BPK.
Ia menegaskan, angka tersebut bukan merupakan kerugian daerah dan tidak menunjukkan adanya uang negara yang hilang. Nilai itu merupakan akumulasi transaksi yang memerlukan penyesuaian klasifikasi akun belanja agar penyajiannya sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
“Seluruh kegiatan yang menjadi objek pemeriksaan pada prinsipnya telah dilaksanakan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku serta memberikan manfaat kepada masyarakat,” ujar Mala.
Ia menyebut rekomendasi BPK lebih menitikberatkan pada penyempurnaan pengelompokan jenis belanja, pengakuan aset, dan penyajian laporan keuangan.
Dengan demikian, persoalan yang ditemukan dalam pemeriksaan tersebut berkaitan dengan aspek pencatatan dan penyajian dalam laporan keuangan, bukan temuan mengenai hilangnya dana daerah.
Sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan, Pemkab Lombok Utara menyiapkan sejumlah langkah perbaikan. Langkah tersebut meliputi penyempurnaan proses perencanaan dan penganggaran serta penguatan fungsi verifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pemerintah daerah juga akan meningkatkan kapasitas aparatur dalam memahami klasifikasi belanja dan penerapan SAP. Selain itu, koreksi pencatatan dan reklasifikasi Barang Milik Daerah (BMD) akan dilakukan agar aset daerah dapat tersaji secara tepat dalam laporan keuangan.
Mala mengatakan, Pemkab Lombok Utara memandang setiap rekomendasi BPK sebagai instrumen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan akan diselesaikan sesuai mekanisme dan batas waktu yang telah ditetapkan BPK,” katanya.
Ia mengajak masyarakat menyikapi informasi mengenai hasil pemeriksaan secara objektif dan proporsional. Menurut dia, temuan audit merupakan bagian dari proses pemeriksaan, sedangkan opini WTP merupakan kesimpulan profesional auditor mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah secara menyeluruh.
Pemkab Lombok Utara, kata Mala, tetap berkomitmen mempertahankan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. Perbaikan pengelolaan APBD serta Barang Milik Daerah juga akan terus dilakukan untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(D)

Tinggalkan Balasan