Lombok Barat,Mediajurnalindonesia.id- Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) bekerja sama dengan Bea Cukai Mataram serta Aparat Penegak Hukum (APH) memusnahkan hampir satu juta batang rokok ilegal dan lebih dari seribu botol minuman keras (miras) tanpa izin. Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Sat Pol PP Lobar dan menjadi salah satu pemusnahan terbesar di Nusa Tenggara Barat (NTB) sepanjang tahun 2025. Gerung,4/12
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari kegiatan sosialisasi dan edukasi penanganan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal di Kabupaten Lombok Barat.
Barang Bukti yang Dimusnahkan
Hasil penindakan Sat Pol PP bersama Bea Cukai selama tahun 2025 mencapai:
Rokok Ilegal
921–939 batang rokok tanpa pita cukai
Tembakau iris (tis-tis): lebih dari 4.000 bungkus
Setara 118.000 gram (118 kg)
Minuman Beralkohol Ilegal
Bir besar: 36 botol
Bir kecil: 80 botol
Brem: 196 botol
Tuak: 806 botol
Angker: 36 botol
Total keseluruhan: lebih dari 1.000 botol miras ilegal berbagai jenis.
Potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp900 juta.
Bupati Lobar: “Sumbernya Harus Diputus, Jangan Tunggu Barang Beredar”
Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga menimbulkan kerugian signifikan bagi negara.
“Rokok ilegal ini tidak terjamin kualitas kesehatannya, tidak membayar cukai, dan memicu maraknya black market. Pencegahannya harus dilakukan secara kolaboratif,” tegas Bupati LAZ.
Ia menekankan pentingnya pemutusan rantai distribusi dari sumbernya.
“Identifikasi dulu sumbernya. Jika datang dari luar, cegah di pelabuhan dan pintu masuk. Jangan menunggu ketika barangnya sudah beredar karena jumlahnya tak lagi terkontrol,” katanya.
Bupati juga meminta penindakan tegas jika ditemukan distributor nakal yang terlibat dalam jaringan peredaran barang ilegal.
Bea Cukai Mataram: Pengawasan Menyeluruh Hingga ‘Landing Spot’
Kepala Bea Cukai Mataram, Bambang Parwanto, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap rokok ilegal dilakukan dari hulu hingga hilir: titik masuk, jalur distribusi, hingga pengecer.
“Apa yang disampaikan Bapak Bupati sangat relevan. Penegakan tidak hanya dari bawah. ‘Landing spot’ pintu masuk rokok ilegal juga kami awasi bersama Sat Pol PP, Polri, TNI, dan penyedia jasa titipan,” ujarnya.
Ia menyebut pengawasan dilakukan melalui pemetaan titik rawan, pola komunikasi jaringan, serta sistem profiling.
“Kita tidak boleh lengah sehari pun. Jaringan mereka menggunakan pola komunikasi yang sering diputus, tetapi kami terus memperkuat sinergi di semua jalur,” tegasnya.
Menurutnya, pemusnahan ini juga bertujuan menunjukkan transparansi hasil penindakan dan memberikan edukasi kepada publik.
Sat Pol PP Tingkatkan Operasi Jelang Nataru 2026
Kasat Pol PP Lobar, I Ketut Rauh, memaparkan bahwa titik operasi tersebar di sejumlah kecamatan seperti Kuripan (Desa Jagaraga), Narmada, Lingsar, dan Gunungsari.
Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, intensitas operasi akan diperketat.
“Kami gencarkan pengawasan di tempat hiburan, kafe, dan karaoke ilegal. Penindakan akan lebih masif menghadapi Nataru,” tegasnya.
Perkuat Kolaborasi untuk Tekan Peredaran Barang Ilegal
Pemkab Lobar, Bea Cukai, Polri, TNI, dan APH lainnya menegaskan komitmen memperkuat pengawasan di seluruh jalur mulai dari pintu masuk, jalur distribusi, hingga tingkat pengecer.
Pemusnahan barang illegal ini diharapkan menjadi pesan kuat bagi masyarakat agar tidak membeli produk tanpa izin, mengingat barang ilegal tidak hanya membahayakan kesehatan tetapi juga merugikan negara dan merusak iklim usaha. (Ramli Mji)

Tinggalkan Balasan