Jakarta, Mediajurnalindonesia.id – Sebuah momen penting dalam upaya pelestarian budaya Indonesia terjadi pada Jumat (10/10/2025). Bertempat di Jakarta, Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menggelar sidang penetapan Warisan Budaya Tak benda Indonesia Tahun 2025 yang menghasilkan keputusan ditetapkannya 514 Warisan Budaya Tak benda Indonesia (WBTbI) untuk tahun ini. Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak benda yang berlangsung tanggal 5 sd 9 Oktober 2025 di selenggarakan oleh Direktorat Pelindungan Kebudayaan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia di Tri Brata Convention Center Jakarta Selatan telah paripurna.

Dengan penetapan tersebut, kini terdapat 2.727 WBTbI yang tercatat. Sebagaimana diketahui WBTbI adalah warisan budaya yang terdiri dari lima domain, yakni Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-perayaan, Kemahiran dan Kerajinan Tradisional, Pengetahuan dan Kebiasaan Perilaku mengenai Alam dan Semesta, Seni Pertunjukan, serta Tradisi dan Ekspresi Lisan.

Penetapan karya budaya sebagai Warisan Budaya Tak benda Indonesia merupakan capaian Kepala Daerah ( Bupati / Walikota ) seluruh Indonesia. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengusulkan karya budaya sebagai Warisan Budaya Tak benda (WBTb) nasional karena beberapa alasan:
– Melestarikan Identitas Budaya Lokal: Dengan mengusulkan karya budaya sebagai WBTb, pemerintah daerah dapat membantu melestarikan identitas budaya lokal dan memperkuat jati diri masyarakat.
– Meningkatkan Kesadaran Masyarakat: Pengakuan nasional dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melestarikan budaya lokal dan mempromosikan nilai-nilai budaya kepada generasi muda.
– Meningkatkan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Pengakuan WBTb dapat membuka peluang bagi pengembangan wisata budaya dan ekonomi kreatif di daerah, sehingga dapat meningkatkan perekonomian lokal.
– Mengukuhkan Posisi Daerah sebagai Kota Budaya: Dengan memiliki WBTb, daerah dapat mengukuhkan posisinya sebagai kota budaya dan meningkatkan citra positif di tingkat nasional dan internasional.

Berikut capaian Pemerintah Kota Semarang yang telah berhasil mengusulkan karya budaya berhasil di tetapkan WBTb Indonesia sampai tahun 2025 antara lain Dugderan, Manten Kaji, Lunpia, Musik Gambang Semarang, WO Ngesti Pandowo, Warak Ngendog, Potehi, Macapat Semarangan, Batik Asem Semarangan, Kethoprak Truthug, Arak arakan Sam Poo Tay Djien, Lam Koan, Barongsai Semarangan, Bubur India Koja Semarang, Kaligrafi China Semarang, Wingko Babad Semarangan, Ganjel Rel Semarangan.

Demi menjaga dan melestarikan warisan budaya , penetapan WBTbI jelas penting. Apalagi. Itu bukan sekadar soal urusan administratif. Penetapan 514 WBTbI bisa dibilang adalah pengakuan negara terhadap identitas budaya yang hidup di tengah masyarakat. Dari sinilah kebijakan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan memperoleh pijakan yang kuat, demikian sebagaimana dijelaskan oleh Direktorat Warisan Budaya, Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

Saat ditemui awak media Haryadi Dwi Prasetyo S.Sn MM Sub Koordinator Sejarah Cagar Budaya menjelaskan bahwa sebelum penetapan WBTbI pun ada dasar hukumnya, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa untuk mengelola kekayaan budaya Indonesia secara menyeluruh, perlu dilakukan langkah berupa perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan nasional. Dengan perlindungan ini, setiap tradisi dipastikan tercatat, terdokumentasi, dan memiliki payung hukum yang kuat. Pemerintah juga mendorong hadirnya peraturan daerah dan sistem peringatan dini bagi tradisi yang terancam punah. Serta untuk pelestarian, wujud konkretnya bermacam-macam, selain dokumentasi, diperlukan juga riset, inovasi, dan ruang bagi generasi muda untuk berkreasi tanpa meninggalkan nilai budayanya. Sementara itu, yang dimaksud pemanfaatan adalah penggunaan warisan budaya sebagai sumber daya ekonomi kreatif dan pariwisata berkelanjutan. Terakhir, pembinaan dapat dilakukan lewat peningkatan kapasitas komunitas

Penetapan ini tidak hanya sekadar seremoni pengakuan. Ia menjadi simbol penting dari penghargaan negara terhadap keberagaman budaya Indonesia. Lebih dari itu, WBTb adalah bentuk tanggung jawab bersama untuk merawat,+ melestarikan, dan mengembangkan budaya agar tetap hidup di tengah arus modernisasi.

“Warisan budaya tak benda adalah roh dari suatu masyarakat. Ia hidup dalam tradisi, lisan, gerak, dan nilai yang membentuk identitas,” ujar salah satu narasumber dari Direktorat Warisan Budaya. “Dengan penetapan ini, diharapkan masyarakat dan pemerintah daerah dapat bekerja sama menjaga keberlanjutannya.”

Tantangan Pelestarian Warisan Budaya Tak benda Indonesia dan tugas besar generasi muda. Menjaga dan melestarikan warisan budaya tentu tidak mudah. Apalagi, dewasa ini banyak tantangan yang harus dihadapi. Salam Budaya. Lestari Budayaku. (hr/msa)