Lombok Barat, Mediajurnalindonesia.id– Sastrawan sekaligus pakar hukum tata negara asal Lombok Barat, H. Lalu Sajim yang akrab disapa Miq Sajim, memberikan pernyataan tegas terkait polemik data kebutuhan pegawai di Kabupaten Lombok Barat. Ia meminta agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Kabupaten Lombok Barat segera menyatukan persepsi dan data kebutuhan pegawai, serta menghitungnya berdasarkan analisa beban kerja (ABK), bukan berdasarkan analisa tebak-tebakan atau perkiraan semata.
Menurut Miq Sajim, pernyataan ini disampaikan bukan tanpa dasar. Dalam beberapa minggu terakhir, ia mengikuti berbagai penjelasan dan pernyataan dari Kepala BKD dan Inspektur Inspektorat Kabupaten Lombok Barat yang justru menunjukkan adanya perbedaan data dan hasil analisa terkait kebutuhan pegawai daerah. Kondisi ini, kata Miq Sajim, seharusnya tidak boleh terjadi, karena dapat menimbulkan kebingungan dan berpengaruh langsung terhadap arah kebijakan kepala daerah.
“BKD dan Inspektorat harus satu persepsi dalam menentukan kebutuhan pegawai. Tidak boleh berdasarkan tebak-tebakan, tapi harus dengan analisa beban kerja yang objektif, terukur, dan berbasis data riil. Karena dari sanalah dasar kebijakan Bupati dan Wakil Bupati diambil,” tegas Miq Sajim.
Ia menambahkan, jika kebutuhan pegawai dihitung berdasarkan analisa beban kerja (ABK), maka hasilnya akan lebih tepat, rasional, dan terukur. Ia mencontohkan, BKD Lombok Barat beberapa waktu lalu menyebut kebutuhan pegawai sebanyak 9.600 orang, sedangkan jumlah pegawai yang ada, baik ASN maupun non-ASN, sekitar 8.125 orang. Artinya, terdapat selisih kebutuhan sekitar 1.475 pegawai.
Namun, menurut Miq Sajim, angka tersebut masih perlu diuji dasar analisisnya. Ia mempertanyakan, apakah perhitungan itu sudah didasarkan pada beban kerja riil setiap OPD, atau sekadar perkiraan administratif semata.
“Dasarnya apa kita bisa sampai kekurangan pegawai sebanyak itu? Pernahkah dilakukan analisa beban kerja yang benar? Kalau sudah, kan seharusnya dirinci berapa kebutuhan per OPD berdasarkan beban kerja yang ada,” ucapnya.
Miq Sajim menjelaskan, berdasarkan ketentuan umum dalam sistem kepegawaian, satu pegawai memiliki beban kerja sekitar 37,5 jam per minggu. Jika angka ini dikalkulasikan dengan jenis dan volume pekerjaan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maka akan diketahui dengan jelas berapa sebenarnya kebutuhan pegawai di Lombok Barat — baik dari sisi jumlah, kompetensi, maupun distribusi antarunit kerja.
“Kalau kita sudah tahu beban kerja per OPD dan membandingkannya dengan jumlah pegawai yang ada, maka kita bisa menentukan secara objektif berapa yang kurang. Jadi tidak perlu menebak-nebak atau hanya menyebut angka besar tanpa dasar yang jelas,” tegasnya lagi.
Lebih jauh, Miq Sajim menilai bahwa ketidakselarasan data antara BKD dan Inspektorat bisa berdampak serius terhadap proses pengambilan kebijakan. Karena, data dan analisa dari dua lembaga tersebut menjadi rujukan utama Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat dalam menetapkan langkah strategis, termasuk penataan tenaga non-ASN yang saat ini sedang ramai diperbincangkan pasca kebijakan perumahan pegawai honorer.
“Kalau datanya tidak akurat dan persepsinya berbeda, maka dasar kebijakan yang diambil juga bisa salah arah. Padahal hasil kerja BKD dan Inspektorat itu menjadi acuan Bupati dan Wakil Bupati dalam mengambil keputusan. Karena itu harus akurat, objektif, dan berbasis kajian,” tandasnya.
Selain menyoroti aspek teknis perencanaan pegawai, Miq Sajim juga menekankan pentingnya kepemimpinan yang visioner dan cerdas di kalangan kepala OPD. Menurutnya, kepala OPD harus mampu menerjemahkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat, yakni “Sejahtera dari Desa”, ke dalam kebijakan operasional yang konkret dan sesuai arah pembangunan daerah.
“Kepala OPD harus visioner dan cerdas. Mereka tidak boleh bekerja hanya untuk menyenangkan atasan atau menjaga jabatan. Tapi harus punya kemampuan analitis, agar kebijakan yang dijalankan benar-benar berpihak pada rakyat dan selaras dengan visi misi daerah,” ucapnya.
Miq Sajim mengingatkan bahwa reformasi birokrasi dan manajemen ASN yang efektif harus berangkat dari data yang valid dan analisa ilmiah, bukan dari kepentingan sektoral atau perkiraan semata. Hanya dengan cara itu, kata dia, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat bisa mewujudkan efisiensi birokrasi, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan aparatur serta masyarakat.
“Kita tidak bisa bicara efisiensi kalau datanya saja belum efisien. Analisa beban kerja itu wajib dilakukan agar penataan pegawai kita adil, transparan, dan tepat sasaran,” pungkas Miq Sajim. (Red/RJ)

Tinggalkan Balasan