Lombok Barat.mediajurnalindonesia.id.Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Barat menegaskan larangan bagi pengendara kendaraan roda dua (R2) untuk melintasi jalur cepat, khususnya di ruas Jalan Bypass Bandara Internasional Lombok (BIL).
Penegasan tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Lombok Barat IPTU Anton Prasetya Wijaya, S.Tr.K., S.I.K., M.H., kepada media, Selasa (3/11/2026) seiring pelaksanaan Operasi Patuh Rinjani 2026 yang berlangsung 26 Oktober hingga 8 November 2026, kepada
Menurut Anton, penggunaan jalur sesuai peruntukannya menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga keselamatan berlalu lintas. Jalur cepat diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih, sedangkan kendaraan roda dua harus menggunakan jalur yang telah ditentukan.
Pelanggaran terhadap pembagian lajur dinilai dapat meningkatkan risiko kecelakaan, terutama karena adanya perbedaan kecepatan antara sepeda motor dan kendaraan yang melaju di jalur cepat.

“Operasi Patuh Rinjani 2026 ini bukan sekadar mencari-cari kesalahan pengendara atau berorientasi pada penilangan. Ini adalah bentuk komitmen nyata kami untuk melindungi keselamatan masyarakat dan menekan angka fatalitas kecelakaan di jalan raya wilayah hukum Lombok Barat,” tegas Anton.
Selama pelaksanaan operasi, personel Satlantas Polres Lombok Barat akan melakukan pengawasan di sejumlah ruas jalan yang dinilai rawan pelanggaran, termasuk jalur Bypass BIL.
Pengendara sepeda motor yang kedapatan memasuki jalur cepat akan diberhentikan dan diberikan teguran secara humanis. Petugas juga akan memberikan edukasi mengenai risiko kecelakaan serta mengarahkan pengendara kembali ke jalur yang diperuntukkan bagi kendaraan roda dua.
Namun, terhadap pelanggaran yang terlihat secara kasatmata dan dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan, petugas dapat melakukan penindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Satlantas Polres Lombok Barat menekankan bahwa pendekatan edukatif dan persuasif tetap menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Operasi Patuh Rinjani. Penindakan dilakukan secara terukur dengan mengedepankan keselamatan dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan”, Operasi Patuh Rinjani 2026 diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara,”ujar Kasat Lantas.
Satlantas Polres Lombok Barat mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi rambu dan marka jalan, menggunakan lajur sesuai peruntukannya, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mengutamakan keselamatan selama berkendara.
“Keselamatan harus menjadi budaya dalam berkendara demi kebaikan dan keselamatan bersama,” pungkasnya.(Ftr).

Tinggalkan Balasan