Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara bersama Yayasan Plan International Indonesia meluncurkan program Gerakan Meraih Cita Tanpa Kawin Anak (GEMERCIK) sebagai upaya memperkuat pencegahan perkawinan anak. Kick off program berlangsung di Aula Bupati Lombok Utara, Kamis (25/9/2025).

Acara dibuka oleh Bupati Lombok Utara yang diwakili Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan, Anding Duwi Cahyadi, S.STP., MM. Hadir pula Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., anggota Forkopimda, Direktur Eksekutif Yayasan Plan International Indonesia Dini Widiastuti, para kepala OPD, serta undangan lainnya.

Perkawinan Anak Masih Jadi Tantangan

Dalam laporannya, Hartini Ningsih Rukmayati, SH, mengungkapkan bahwa kasus perkawinan anak di Lombok Utara masih tinggi. Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama, dari 543 permohonan perkawinan anak, sekitar 95 persen dikabulkan.

“Permasalahan perkawinan anak belum bisa dikatakan selesai. Karena itu, perlu langkah kolaboratif lintas sektor untuk menanganinya,” ujar Hartini.

Program GEMERCIK, lanjutnya, dirancang untuk memberi gambaran capaian penurunan angka perkawinan anak, memperkuat komitmen pemerintah daerah, serta mengidentifikasi kontribusi dari berbagai sektor. Empat desa di Kecamatan Tanjung dan Gangga ditetapkan sebagai pilot project, yakni Desa Jenggala, Teniga, Rempek, dan Sambik Bangkol.

Kolaborasi Jadi Kunci

Direktur Eksekutif Yayasan Plan International Indonesia, Dini Widiastuti, menekankan bahwa perkawinan anak masih menjadi tantangan besar di Indonesia.

“Selama beberapa tahun terakhir, Plan Indonesia telah bekerja sama dengan berbagai pihak di Lombok untuk menangani kasus perkawinan anak. Kesadaran masyarakat mulai meningkat, namun masih perlu diperkuat lewat kolaborasi,” katanya.

Menurut Dini, kebijakan pemerintah saja tidak cukup. Peran tokoh agama, tokoh adat, hingga anak muda menjadi kunci dalam membangun kepedulian di tingkat komunitas.

Tanggung Jawab Bersama

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Lombok Utara, Anding Duwi Cahyadi, menegaskan bahwa perkawinan anak bukan hanya soal usia dini, melainkan masalah multidimensi yang merugikan anak dan masyarakat.

“Penanggulangan perkawinan anak adalah keharusan moral dan tanggung jawab bersama. GEMERCIK merupakan ikhtiar kolaboratif yang menyatukan kekuatan pemerintah, lembaga masyarakat, tokoh adat, hingga anak-anak muda,” ujarnya.

Ia berharap semangat kolaborasi dalam GEMERCIK bisa terus menyala, menjadi fondasi kuat dalam menjaga masa depan anak-anak Lombok Utara.

“Sinergi antara pemerintah, tokoh agama dan adat, pendidik, remaja, hingga keluarga harus menjadi pijakan utama untuk melindungi hak-hak anak,” kata Anding.(Doel)