Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), menyampaikan apresiasi tinggi atas dukungan dan masukan dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Penanggulangan Penyakit Menular. Apresiasi ini disampaikan oleh Anggota Bapemperda, Norvie Aperiansyani, S.T., M.A., dalam Sidang Dewan pada Masa Sidang I Tahun 2025.
Dalam pernyataannya, Norvie Aperiansyani menekankan bahwa Bapemperda DPRD menyambut baik semua saran, masukan, dan kritikan yang diberikan oleh Bupati Sumbawa Barat. Menindaklanjuti hal tersebut, Bapemperda akan melakukan peninjauan mendalam terhadap seluruh muatan Raperda, meliputi pasal demi pasal, penambahan pasal, penghapusan angka dalam pasal, serta penyempurnaan penempatan bab.
berharap Raperda Penanggulangan Penyakit Menular ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kehadiran Perda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular, serta untuk melindungi kesehatan masyarakat. Tujuan utamanya adalah mengurangi angka kesakitan, kecacatan, dan kematian akibat penyakit menular, serta membatasi penyebarannya demi terwujudnya generasi emas yang sehat dan produktif untuk Kabupaten Sumbawa Barat yang maju luar biasa.

Rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun 2025 ini juga membahas penjelasan Bupati Sumbawa Barat atas Raperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular ini memiliki struktur 15 bab dan 32 pasal.
Adapun Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Sumbawa Barat sebagai berikut :
1. ANDI LAWENG, S.H.,M.HΗ
(Ketua).
2. RIYAN MAULANA, S.AP
(Wakil Ketua).
3. Ir. IRHAS R RAYES, M.Si
(Sekretaris Bukan Anggota).
4. EDI DWI PAWIRA, S.T (Anggota).
5. RICK KAMALUDDIN (Anggota).
6. NORVIE APERIANSYANI, S.T., MA (Anggota).
7. IWAN IRAWAN MARHALIM
(Anggota).
8. RATNAWATI (Anggota)
9. BASUKI AR, S.E (Anggota).(Rozak)








Tinggalkan Balasan