Daerah

Diantara Tujuh Kabupaten/Kota, Pemda KLU Terima LHP Semester II Tahun 2024 dari BPK NTB

Lombok Utara.Mediajurnalindonesia.id- Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara menerima laporan hasil pemeriksaan kinerja dan kepatuhan Semester II Tahun 2024 dalam acara yang berlangsung di Ruang Auditorium lantai 3 Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTB, Selasa (24/12/2024).

Laporan hasil pemeriksaan kinerja atas pelayanan kesehatan dan penyelenggaraan program JKN tahun 2023 dan 2024 diserahkan langsung Kepala Kantor Perwakilan BPK Provinsi NTB Rahmadi, SE., MM., Ak., CA., CSFA kepada Bupati Lombok Utara, H. Djohan Sjamsu, SH dan Ketua DPRD KLU Agus Jasmani.

Selain Lombok Utara, enam daerah di Provinsi NTB juga menerima hasil pemeriksaan dari BPK, yakni Kabupaten Bima, Sumbawa Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Mataram, Sumbawa.

BACA JUGA   Bhabinkamtibmas Desa Tua Nanga Beri Pemahaman Kepada Warganya Terhindar Dari Korban TPPO

Bupati Lombok Utara menyampaikan hasil pemeriksaan serta beberapa rekomendasi yang diberikan cukup baik dan tinggal disempurnakan lagi kedepannya.

“Pelayanan pada bidang kesehatan, dengan adanya UHC seluruh masyarakat KLU terlayani dengan baik diseluruh fasilitas kesehatan yang ada,” ungkap Djohan.

“Capaian yang telah diperoleh saat ini. Kedepan, semoga Bupati selanjutnya bisa mempertahankan atau meningkatkan menjadi lebih baik,” harapnya.

Dengan program JKN yang dibiayai oleh Pemda sendiri sampai sekarang masih cukup lancar, sehingga pelayanan dibidang kesehatan sangat bagus meskipun ada beberapa catatan yang harus diperbaiki dan ditingkatkan kedepannya.

“Saya ucapkan terimakasih dan apresiasi atas kerja sama serta dukungan yang diberikan oleh tim BPK selama ini,” ucapnya.

BACA JUGA   Bupati LAZ Sampaikan Kabar Duka, Seorang Jama'ah Calon Haji Lombok Barat Meninggal Dunia

Sementara itu, Kepala BPK menyampaikan, penyerahan hasil kepatuhan dan kinerja sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2024 dan UU No. 6 Tahun 2006 harus disampaikan kepada DPRD dan kepala daerah.

Ia juga mengungkapkan, penyerahan LHP sebagai langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang mencakup evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah serta kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku.

“Ada waktu 60 hari untuk perbaikan. Kami berharap DPRD dapat memonitor atau memantau hasil rekomendasi yang diberikan,” pungkasnya.

“Tujuan dilakukannya pemeriksaan oleh BPK, yaitu untuk memastikan dan menilai efektivitas kegiatan pelayanan kesehatan dan program JKN pada tahun 2023 dan 2024,” imbuhnya. (Doel)

Artikel Lainnya

Back to top button