Sumbawa Besar mediajurnalindonesia.id-Bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P. menyerahkan secara langsung remisi kepada warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar, Kanwil Ditjenpas NTB, pada Sabtu (17/8).
Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 530 warga binaan menerima Remisi Umum dan 546 warga binaan mendapatkan Remisi Dasawarsa. Remisi merupakan hak bagi warga binaan berupa pengurangan masa pidana, yang diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kedisiplinan, kesungguhan mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
Bupati Sumbawa dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh warga binaan yang telah berproses mengikuti pembinaan. “Remisi ini bukan hanya bentuk penghargaan, tetapi juga motivasi agar warga binaan terus memperbaiki diri. Jadikan momen kemerdekaan ini sebagai titik balik untuk menjadi pribadi yang lebih baik ketika nanti kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar, Purniawal, A.Md.IP., S.H., M.H., menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bukti keberhasilan pembinaan. “Kami berkomitmen terus memberikan pembinaan terbaik agar warga binaan memiliki bekal keterampilan, wawasan, dan sikap hidup yang positif. Sesuai pesan Dirjen Pemasyarakatan, ayomi dan berikan bekal hidup agar mereka siap berintegrasi kembali di tengah masyarakat,” tutur Kalapas.
Pemberian remisi ini juga menjadi bagian dari rangkaian perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, yang sarat dengan makna kemanusiaan dan pengharapan akan masa depan yang lebih baik bagi seluruh warga binaan.
Bersinergi untuk Pemasyarakatan Maju, Aman, dan Bermartabat.(Red)
