Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id – Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, ST., M.Si., menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah Daerah terhadap persetujuan dan penetapan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Daerah dan 1 (satu) Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2025.

Pendapat akhir tersebut disampaikan dengan mencermati Laporan Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Sumbawa Barat yang disampaikan pada Hari Senin, 15 Desember 2025, terkait pembahasan dua Raperda dimaksud.

Tanggapan atas Laporan Gabungan Komisi DPRD

1. Raperda Usulan Pemerintah Daerah

Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat

Pemerintah Daerah menyambut baik berbagai harapan, masukan, saran, catatan, serta rekomendasi yang disampaikan oleh Gabungan Komisi DPRD. Secara khusus, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti harapan Gabungan Komisi terkait:

Pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi;

* Pemetaan wilayah dengan sinyal lemah atau blank spot;

* Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di setiap desa dan kelurahan; serta

* Penguatan keamanan informasi Pemerintahan Daerah.

Pemerintah Daerah akan mengoptimalkan peran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi serta pemetaan wilayah sinyal lemah atau blank spot menjadi perhatian dan prioritas, seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet, khususnya dalam mendukung pelayanan publik berbasis digital serta pengembangan dan pemanfaatan aplikasi KSB Maju.

Selain itu, proses pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat akan dilakukan secara terencana dan disertai pendampingan oleh Diskominfo, sehingga setiap kelompok memiliki kapasitas, peran, dan fungsi yang jelas sesuai dengan kebutuhan wilayah.(Rozak)