Lombok Utara,Mediajurnalindonesia.id– Aksi anggota Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) membongkar sebagian pagar kantor dewan memicu spekulasi liar di tengah publik. Sebagian menilai itu sebagai perusakan, namun pimpinan DPRD membantah.

Wakil Ketua II DPRD KLU, I Made Kariyasa, menegaskan tindakan tersebut sah dan merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif. “Jangan diartikan sebagai perusakan. Ini murni untuk memastikan kualitas proyek pembangunan kantor DPRD,” kata Kariyasa, Kamis (14/8/2025).

Menurutnya, pembongkaran dilakukan karena ada dugaan kejanggalan pada konstruksi. Salah satunya, besi selop pagar disebut tidak tersambung dengan tiang beton. “Itu harus dicek langsung. Lagipula proyek masih berjalan, bukan sudah selesai. Jadi tidak bisa disebut perusakan,” ujarnya.

Kariyasa mengklaim pengawasan telah dilakukan sejak tahap lelang hingga pelaksanaan pembangunan. Selama proses, dewan mencatat sejumlah kekurangan teknis yang belum dipenuhi kontraktor, termasuk keterlambatan pengerjaan yang berujung pada denda.

Ia menilai, jika tujuannya memperbaiki kualitas bangunan, maka langkah Komisi III tidak perlu dipersoalkan. “Aksi kemarin hanya pembuktian saja. Selama dalam koridor pengawasan dan tanpa kepentingan lain, tidak ada masalah,” katanya.

Proyek pembangunan pagar dan gedung DPRD KLU sendiri kini tengah menjadi sorotan, di tengah kritik publik terhadap mutu pekerjaan fisik di lombok utara. Aksi Komisi III, meski menuai kontroversi, menjadi alarm bagi kontraktor untuk mematuhi spesifikasi teknis dan standar kualitas yang disyaratkan.(Doel)