Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Lombok Utara, Senin (28/9/2026).

Penjelasan kepala daerah terkait Raperda APBD Perubahan 2026 disampaikan Wakil Bupati Lombok Utara Kusmalahadi Syamsuri di Ruang Sidang DPRD Lombok Utara.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lombok Utara Agus Jasmani, didampingi Wakil Ketua I Hakamah dan Wakil Ketua II I Made Kariyasa. Dari 30 anggota DPRD Lombok Utara, sebanyak 27 anggota mengikuti rapat.

Rapat tersebut turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lombok Utara, para asisten Sekretariat Daerah, staf ahli kepala daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya.

Dalam penjelasannya, Kusmalahadi mengatakan penyampaian Raperda Perubahan APBD merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan rencana keuangan pemerintah daerah dengan perkembangan situasi dan kondisi objektif selama tahun anggaran berjalan.

“Penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap capaian realisasi semester pertama serta adanya pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja,” ujar Kusmalahadi dalam rapat tersebut.

Selain itu, perubahan APBD mempertimbangkan kepastian nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya serta penyesuaian target pendapatan daerah, baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun transfer pemerintah pusat.

Kusmalahadi menegaskan, pemerintah daerah tetap memprioritaskan optimalisasi pelayanan publik, percepatan pembangunan infrastruktur, serta pemenuhan kewajiban pemerintah yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda.

“Keseluruhan kebijakan ini diarahkan untuk memastikan anggaran daerah dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Lombok Utara,” katanya.

Dalam Raperda Perubahan APBD 2026, total pendapatan daerah Lombok Utara diproyeksikan meningkat Rp52,865 miliar.

Pendapatan daerah yang semula dianggarkan Rp1,026 triliun meningkat menjadi Rp1,079 triliun.

Kenaikan tersebut antara lain berasal dari PAD yang bertambah Rp23,5 miliar, dari semula Rp370,018 miliar menjadi Rp393,518 miliar.

Pendapatan transfer juga meningkat Rp20,422 miliar, dari Rp656,874 miliar menjadi Rp677,297 miliar.

Sementara itu, komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah yang sebelumnya tidak dianggarkan, dalam perubahan APBD ditetapkan sebesar Rp8,942 miliar.

Pada sisi belanja daerah, anggaran meningkat Rp144,031 miliar, dari semula Rp1,056 triliun menjadi Rp1,200 triliun.

Belanja operasi mengalami kenaikan Rp107,711 miliar, dari Rp871,278 miliar menjadi Rp978,990 miliar.

Belanja modal juga meningkat Rp32,580 miliar, dari Rp55,018 miliar menjadi Rp87,598 miliar.

Sementara itu, belanja tidak terduga berkurang Rp1 miliar, dari Rp3,127 miliar menjadi Rp2,127 miliar.

Adapun belanja transfer meningkat Rp4,739 miliar, dari Rp127,469 miliar menjadi Rp132,208 miliar.

Pada sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan meningkat Rp91,166 miliar, dari semula Rp35 miliar menjadi Rp126,166 miliar.

Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp5 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto setelah penyesuaian menjadi Rp121,166 miliar.

Sementara itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA) diproyeksikan nihil atau Rp0.

Mengakhiri penjelasannya, Kusmalahadi meminta DPRD Lombok Utara memberikan saran, masukan, dan kritik dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.

Menurut dia, masukan DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan dokumen anggaran agar kebijakan yang ditetapkan dapat menjawab kebutuhan pembangunan daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.(D)