Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id-
Konflik di Sumbawa Barat terkait pembangunan vila ilegal oleh warga negara asing (WNA) bernama Julien Nicolas Cormons asal Prancis di Pantai Tua Nanga menjadi sorotan media dan masyarakat. Warga lokal, termasuk Syamsul Bahri (35) sebagai ahli waris dari H. Abu Bakar, merasa resah karena pembangunan tersebut dilakukan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) yang sah.
Syamsul Bahri menyatakan bahwa tanah tempat vila dibangun adalah milik orang tuanya, dan ia tidak mengetahui proses jual beli tanah tersebut kepada orang asing. Setelah orang tuanya meninggal, ia baru menyadari bahwa lahan itu dibeli tanpa melibatkan pihak ketiga dan saksi.
Pemerintah desa setempat juga menyatakan tidak ada catatan terkait transaksi tersebut. Syamsul Bahri menegaskan bahwa secara administratif, transaksi jual beli lahan harus melibatkan Kepala Desa, ahli waris, dan saksi pemilik lahan.
Mengingat WNA tersebut diduga tidak mengantongi izin bangunan dan melakukan kesalahan hukum di Indonesia, Syamsul Bahri meminta pihak berwenang untuk mendeportasi WNA tersebut ke negara asalnya.
Ia juga berharap kepada aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (Pemda KSB) agar dapat menyelesaikan permasalahan ini, mengingat ia memiliki SPPT dan Seporadi lahan yang dimaksud.
Kasus seperti ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap peraturan hukum di Indonesia, terutama terkait kepemilikan tanah dan pembangunan properti oleh WNA, serta perlunya keterlibatan semua pihak terkait dalam transaksi jual beli lahan untuk menghindari masalah di kemudian hari. (R)
