SumbawaBarat.Mediajurnalindonesia.id — Guna mengantisipasi dan meminimalisir potensi terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Bhabinkamtibmas Desa Manemeng, Polsek Taliwang, Aipda Arifudin, menggelar kegiatan sambang desa serta sosialisasi pencegahan TPPO kepada masyarakat di Dusun Mekarsari, Desa Manemeng, Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat, pada Sabtu (7/11/2026).
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada pukul 12.00 Wita tersebut berfokus pada penyuluhan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam kesempatan itu, Aipda Arifudin mengingatkan warga agar selalu waspada terhadap tawaran atau iming-iming bekerja di luar negeri dengan proses yang tidak jelas.
Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, Iptu Anak Agung Made Subrata, menegaskan pentingnya peran Bhabinkamtibmas dalam mengedukasi warga hingga tingkat dusun agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban perbudakan modern atau penyaluran tenaga kerja secara ilegal.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat, apabila ada sanak keluarga yang berminat untuk bekerja di luar negeri, pastikan selalu menggunakan jalur resmi yang terdaftar di pemerintah. Jangan mudah tergiur oleh oknum atau agen tidak resmi yang menjanjikan kemudahan namun berpotensi merugikan keselamatan dan hak-hak para pekerja,” tegas Iptu Anak Agung Made Subrata.
Lebih lanjut, Kasi Humas mengimbau agar masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya indikasi kegiatan perekrutan tenaga kerja ilegal/TPPO untuk tidak ragu melaporkannya.
Warga dapat langsung menghubungi Bhabinkamtibmas setempat atau melaporkan melalui Hotline Satgas TPPO Polres Sumbawa Barat Polda NTB.
Seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi di Dusun Mekarsari tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali.

Tinggalkan Balasan