Kunjungan studi komparatif Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bima yang diterima Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, di Aula Kantor Bupati Lombok Utara.

Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU), menjadi rujukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum). Hal itu ditandai dengan kunjungan studi komparatif Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bima yang diterima Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, di Aula Kantor Bupati Lombok Utara, Kamis (22/10/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bima, M. Erwin, didampingi Ketua Pansus dan sejumlah anggota dewan. Turut hadir Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Lombok Utara, H. Rusdi, serta sejumlah pejabat di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KLU.

Dalam sambutannya, Kusmalahadi menyambut baik kunjungan tersebut dan meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait memberikan informasi, data, serta dukungan yang diperlukan untuk membantu DPRD Kabupaten Bima menyusun regulasi yang komprehensif.

Ia mengatakan, Lombok Utara selama ini berupaya menjaga keamanan dan ketenteraman masyarakat. Menurut dia, kondisi tersebut tercermin dari tidak adanya konflik keagamaan serta upaya menekan kasus-kasus yang berkaitan dengan ketertiban umum.

“Lombok Utara saat ini masih menjadi salah satu kabupaten dengan kondisi keamanan yang baik di NTB. Hingga saat ini, tidak pernah terjadi konflik keagamaan, dan kasus-kasus yang berkaitan dengan ketertiban umum masih bisa kita tekan,” ujar Kusmalahadi.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa menjaga kondusivitas daerah membutuhkan kerja sama dan upaya berkelanjutan dari pemerintah daerah bersama seluruh elemen masyarakat.

Salah satu langkah yang tengah dirancang Pemerintah Kabupaten Lombok Utara adalah pembentukan satuan tugas (satgas) khusus untuk mengantisipasi gangguan ketertiban di tengah masyarakat. Satgas tersebut diharapkan mampu mendeteksi dan menangani potensi persoalan sejak dini sebelum berkembang menjadi gangguan yang lebih luas.

Kusmalahadi juga menyoroti minimnya penerangan jalan umum (PJU), terutama di sejumlah titik yang gelap atau blind spot, sebagai salah satu faktor yang berpotensi meningkatkan kerawanan sosial.

“Setelah kami analisis, titik-titik yang gelap dan rawan sangat mengganggu. Ini merupakan tanggung jawab moral kita terhadap masa depan anak-anak kita karena lokasi seperti itu sering kali menjadi pemicu masalah,” katanya.

Sebagai upaya jangka panjang, Pemkab Lombok Utara tengah mengupayakan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) untuk pengadaan dan pemasangan PJU. Melalui skema tersebut, pemerintah menargetkan penerangan yang memadai di seluruh ruas jalan nasional, provinsi, dan kabupaten di wilayah Lombok Utara.

“Kami sedang mengusahakan KPBU PJU yang prosesnya sudah di pertengahan jalan. Ini merupakan ikhtiar kita ke depan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di tengah masyarakat,” ujar Kusmalahadi.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bima, M. Erwin, menjelaskan bahwa pemerintah daerah setempat tengah memulai pembahasan Raperda tentang Trantibum. Lombok Utara dipilih sebagai tujuan studi komparatif karena telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Menurut Erwin, Kabupaten Bima belum memiliki peraturan daerah khusus yang mengatur ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu kendala bagi petugas Satpol PP dalam menjalankan tugas penegakan ketertiban di lapangan.

Tanpa payung hukum yang memadai, kata dia, petugas berpotensi mengalami kesulitan dalam menentukan tindakan terhadap berbagai pelanggaran karena belum tersedia landasan regulasi yang secara khusus mengatur mekanisme penindakan.

“Kehadiran kami bertujuan menggali informasi dan pengalaman secara komprehensif, mulai dari proses penyusunan, mekanisme pembahasan, hingga mempelajari draf peraturan daerah yang telah diterapkan di Lombok Utara,” kata Erwin.

Ia menambahkan, kunjungan ke Lombok Utara merupakan langkah awal dalam rangkaian studi komparatif yang dilakukan Pansus DPRD Kabupaten Bima. Setelah itu, rombongan berencana melanjutkan konsultasi ke Biro Hukum Provinsi NTB dan membuka peluang untuk mencari referensi tambahan dari daerah lain.

“Tujuan akhirnya adalah menghasilkan produk hukum yang terbaik dan komprehensif. Regulasi ini diharapkan mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan ketertiban umum yang dihadapi di Kabupaten Bima,” ujarnya.

Melalui studi komparatif tersebut, DPRD Kabupaten Bima diharapkan memperoleh referensi yang memadai untuk menyusun regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak peraturan daerah sekaligus menjamin ketenteraman masyarakat.

Pengalaman Kabupaten Lombok Utara dalam menyusun dan menerapkan Perda Trantibum diharapkan dapat menjadi bahan pembelajaran bagi Kabupaten Bima dalam merumuskan aturan yang tegas, proporsional, dan humanis, dengan tetap memperhatikan perlindungan masyarakat serta kondisi sosial setempat.(D)