LOMBOK BARAT, Mediajurnalindonesia.id- Perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mulai memicu keresahan di tengah masyarakat Kabupaten Lombok Barat. Di sejumlah desa, perubahan status data warga menjadi perbincangan hangat, bahkan memunculkan perdebatan terkait keberlanjutan bantuan sosial.

Merespons kondisi tersebut, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Lombok Barat, Arief Suryawirawan, meminta seluruh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) menyiapkan basis data atau database Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara terperinci di setiap wilayah binaan.

Langkah ini dinilai penting agar perubahan status penerima bantuan tidak menimbulkan simpang siur informasi di tengah masyarakat. Setiap pendamping diminta memiliki data yang jelas mengenai jumlah KPM, warga yang mengalami perubahan desil, penerima yang dinonaktifkan, hingga masyarakat yang masuk dalam daftar penerima.

Hal itu disampaikan Arief saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (16/10/2026). Ia menegaskan, pendamping PKH tidak cukup hanya mendampingi penyaluran bantuan, tetapi juga harus memahami perkembangan data sosial masyarakat di wilayah tugasnya.

“Pendamping harus memiliki database KPM di desa binaannya. Berapa jumlah penerima, berapa yang mengalami perubahan desil, berapa yang dinonaktifkan, dan berapa yang masuk harus diketahui dengan jelas,” tegasnya.

Menurut Arief, perubahan data tersebut perlu dilaporkan kepada pemerintah desa dan kelurahan, termasuk kepala dusun, agar aparat di tingkat lokal mengetahui kondisi terbaru warganya.

Dengan data yang terpetakan secara jelas, pemerintah desa diharapkan dapat membantu menjelaskan perubahan status masyarakat sekaligus mengidentifikasi warga yang membutuhkan tindak lanjut.

11 Ribu KK Masih Perlu Diverifikasi

Di tengah polemik perubahan desil, Dinsos PPPA Lombok Barat juga terus mendorong percepatan verifikasi dan validasi DTSEN, terutama terhadap keluarga yang belum memiliki klasifikasi desil atau masuk kategori Desil Nol.

Arief mengungkapkan, dari data awal sekitar 18.000 kepala keluarga (KK) yang belum memiliki klasifikasi desil, berdasarkan informasi terakhir jumlahnya berkurang menjadi sekitar 11.000 KK yang masih perlu diverifikasi.

Penurunan tersebut menjadi bagian dari proses pembenahan data agar kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat teridentifikasi dengan lebih baik.

Namun, pekerjaan rumah pemerintah daerah masih cukup besar. Ribuan keluarga tersebut perlu ditelusuri melalui proses verifikasi di lapangan dengan melibatkan pemerintah desa, kelurahan, pendamping, dan petugas verifikator.

Arief meminta kepala desa dan lurah mengambil peran aktif dalam mengoordinasikan proses tersebut. Kepala dusun serta kepala lingkungan juga diharapkan membantu memastikan keberadaan warga yang masuk dalam daftar sasaran.

Setelah nama-nama sasaran tersedia, pemerintah desa bersama petugas diminta menyusun jadwal kunjungan agar verifikasi dapat berjalan efektif dan warga yang bersangkutan bisa ditemui secara langsung.

“Harapan kami, kepala desa dan lurah bisa mengoordinasikan kegiatan ini bersama pendamping dan kepala dusun serta kepala lingkungan setempat. Ketika nama-nama sasaran sudah muncul, perlu dibuatkan jadwal agar petugas mudah turun ke lapangan dan warga yang akan diverifikasi bisa ditemui,” jelasnya.

Koordinasi dengan para camat juga akan diperkuat untuk memastikan proses verifikasi berjalan di seluruh wilayah Lombok Barat.

Warga Merasa Layak Dibantu, Bisa Mengusulkan Pemutakhiran

Arief menegaskan, pemutakhiran data bukan hanya menyangkut perubahan status penerima bantuan, tetapi juga menjadi kesempatan untuk mengidentifikasi masyarakat yang secara ekonomi membutuhkan bantuan, namun belum tercatat dalam sistem.

Warga yang merasa layak mendapatkan bantuan sosial tetapi belum masuk dalam data diminta menyampaikan informasi melalui operator desa atau kelurahan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa usulan masyarakat tidak otomatis membuat seseorang langsung menjadi penerima bantuan sosial.

Setiap usulan tetap harus melalui tahapan verifikasi dan validasi serta mengikuti mekanisme penetapan sesuai ketentuan program. Kelayakan penerima juga mempertimbangkan persyaratan dan ketersediaan kuota bantuan.

Karena itu, masyarakat diharapkan memahami bahwa proses pemutakhiran data merupakan langkah untuk memperbaiki ketepatan sasaran, bukan jaminan bantuan langsung diberikan.

Dinsos Buka Ruang Pengaduan Pendamping PKH

Tak hanya membenahi data, Arief juga menegaskan komitmennya memperketat pengawasan terhadap kinerja pendamping PKH.

Ia meminta masyarakat berani menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh pendamping. Setiap laporan, kata dia, akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada pendamping PKH yang diduga melakukan penyimpangan, silakan laporkan kepada kami. Laporan itu akan kami tindak lanjuti dan periksa. Jika memang terbukti, tentu akan ada tindakan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Dinsos PPPA Lombok Barat juga berencana meningkatkan sosialisasi secara langsung ke desa-desa. Tim akan memberikan penjelasan mengenai perubahan data, mekanisme bantuan sosial, sekaligus turun ke lapangan untuk memastikan kondisi ekonomi masyarakat berdasarkan fakta yang ditemukan.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi kesalahpahaman di tengah masyarakat, terutama terkait anggapan bahwa perubahan desil secara otomatis menyebabkan bantuan sosial dihentikan.

Di sisi lain, pembenahan data dan pengawasan terhadap pendamping menjadi pekerjaan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan sosial.

Pemkab Lombok Barat berharap proses verifikasi DTSEN berjalan lebih akurat dan transparan sehingga warga yang benar-benar membutuhkan dapat teridentifikasi, sementara setiap perubahan status penerima bantuan memiliki dasar data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. (Ramli Mji)