Mataram. mediajurnalindonesia.id- Kasus dugaan penganiayaan salah seorang warga asal Kabupaten Lombok Timur, inisial YSW di Cafe Putri Desa Suranadi Kecamatan Narmada Lombok Barat pada Sabtu (23/5/2026) lalu, hingga kini belum ada penyelesaian, bahkan terduga pelaku tidak dilakukan penahanan.

“Karena sampai sekarang belum ada titik temu perdamaian antara kami selaku korban dengan pelaku. Bahkan pelaku yang memukul tak kunjung ditahan,”keluh korban kepada mediajurnalindonesia. pada Kamis (20/8/2026).

Meski sebelumnya, pihak Polresta Mataram telah menggagas penyelesaian kasus tersebut. Hanya saja kedua belah pihak belum ada kesepakatan untuk berdamai. Sehingga, korban yang juga diketahui berprofesi sebagai jurnalis berharap Polresta Mataram mengambil langkah tegas, terukur dalam penyelesaian kasus tersebut. Bila perlu pelaku ditahan. “Saya meminta agar polresta segera menahan pemilik cafe putri,”tegasnya saraya berharap.

Seperti diketahui, laporan korban telah tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor: STTP/355/VI/2026/SPKT/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB. Pengaduan diterima di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Mataram pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 02.30 WITA.

Dalam dokumen pengaduan, Korban melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana disebut dalam laporan, yang terjadi sekitar pukul 01.00 WITA di Cafe Putri, Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepada kepolisian, saat kejadian korban tengah berada di Cafe Putri dan sedang minum-minuman bersama tiga orang saksi, yakni Muksin, Said dan Erlan.

Di tengah situasi tersebut, seorang pria yang disebut sebagai terlapor diduga tiba-tiba memukul korban menggunakan tangan kanan terbuka atau menampar bagian pipi kiri korban. Korban kemudian mempertanyakan tindakan tersebut dengan menanyakan alasan dirinya ditampar. Namun, berdasarkan keterangan dalam pengaduan, terlapor tidak memberikan jawaban dan kemudian meninggalkan lokasi.

Merasa keberatan dan dipermalukan atas tindakan tersebut, korban selanjutnya memilih melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan hukum. Dalam surat pengaduan tersebut, kepolisian juga mencatat Visum Et Repertum sebagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra yang dikonfirmasi terkait tindaklanjuti dari penyelesaian laporan tersebut, belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. “Mohon waktu nggih pak saya cek dahulu,”singkatnya.(Ftr).