Sumbawa Besar. Mediajurnalindonesia.id-Sebanyak 592 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sumbawa Besar memperoleh Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi dilakukan oleh Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., dalam rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif serta menunjukkan kepatuhan selama mengikuti program pembinaan.
Data Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar mencatat sebanyak 817 warga binaan berada di dalam Lapas, terdiri atas 100 tahanan dan 717 narapidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 594 narapidana sebelumnya diusulkan untuk mendapatkan remisi. Setelah melalui proses verifikasi, sebanyak 592 narapidana dinyatakan memperoleh remisi, sedangkan dua orang lainnya telah bebas dalam periode pengusulan. Besaran pengurangan masa pidana yang diterima bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan, dengan rincian 65 orang memperoleh remisi satu bulan, 103 orang dua bulan, 216 orang tiga bulan, 110 orang empat bulan, 72 orang lima bulan, dan 26 orang mendapatkan remisi enam bulan.
Jika dilihat berdasarkan jenis tindak pidana, penerima remisi dari kelompok pidana umum berjumlah 276 orang. Dari jumlah tersebut, 265 narapidana mendapatkan Remisi Umum I (RU-I), sedangkan 8 orang memperoleh Remisi Umum II (RU-II). Sementara itu, dari kelompok pidana khusus yang termasuk dalam ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2012, terdapat 319 narapidana yang menerima remisi. Sebagian besar merupakan narapidana perkara narkotika dengan jumlah 314 orang.

Selain perkara narkotika, penerima remisi juga berasal dari kasus illegal logging sebanyak satu orang, trafficking sebanyak dua orang, dan money laundering sebanyak dua orang. Adapun untuk perkara korupsi dan illegal fishing tidak terdapat narapidana yang menerima remisi. RU-II merupakan bentuk remisi yang dapat menyebabkan narapidana langsung memperoleh kebebasan setelah pengurangan masa pidana diberikan. Berdasarkan data Lapas Sumbawa Besar, terdapat 8 narapidana dari kelompok pidana umum yang mendapatkan RU-II, sedangkan tidak terdapat penerima RU-II dari kelompok pidana khusus.
Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menyampaikan bahwa pemberian remisi harus dimaknai sebagai momentum untuk bersyukur sekaligus menjadi dorongan bagi warga binaan agar terus memperbaiki diri. Khusus bagi mereka yang memperoleh kebebasan, remisi diharapkan menjadi titik awal untuk kembali membangun kehidupan bersama keluarga dan masyarakat dengan membawa perubahan positif.
“Bagi yang sudah bebas, mudah-mudahan bisa kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat dengan perilaku yang baik. Jangan mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan,” ujar Bupati.
Ia juga berharap berbagai keterampilan dan pengetahuan yang diperoleh selama mengikuti pembinaan di Lapas dapat menjadi bekal bagi warga binaan setelah kembali ke masyarakat. Menurutnya, keterampilan tersebut perlu dikembangkan agar dapat mendukung kehidupan yang lebih mandiri, produktif, dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar.
“Keterampilan yang didapat selama berada di Lapas hendaknya bisa dimanfaatkan untuk menjadi bekal setelah kembali ke masyarakat, sehingga dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan produktif,” harapnya.
Bupati menegaskan bahwa pembinaan di dalam Lapas tidak semata-mata bertujuan untuk menjalani masa pidana, tetapi juga mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali beradaptasi dengan kehidupan sosial dan memberikan kontribusi positif setelah bebas. Proses pembinaan diharapkan dapat membentuk sikap, keterampilan, serta kesadaran untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar, Purniawal, A.Md.IP.,SH.,MH menyampaikan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian remisi sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas perilaku baik serta partisipasi aktif warga binaan dalam mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Melalui pemberian Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut, Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar berharap warga binaan semakin termotivasi untuk mengikuti seluruh proses pembinaan dengan baik. Remisi juga diharapkan menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk mempersiapkan diri kembali ke tengah keluarga dan masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, mandiri, dan mampu memberikan kontribusi positif. (*)

Tinggalkan Balasan