Jakarta.Mediajurnalindonesia.id|
Apalah arti kemerdekaan jika RAKYAT MASIH SULIT memperoleh KEADILAN ??

Apalah arti kemerdekaan jika sumber kekayaan hanya sebatas Undang Undang Dasar 1945 Pasal 33 hanya berputar diantara segelintir pejabat, elit elit Politik yang berkuasa dan kelompok nya.

Kemerdekaan bukan sekedar BENDERA MERAH PUTIH BERKIBAR setiap 17 Agustus, bukan sekedar upacara, lagu kebangsaan, pidato, pesta perayaan.

Kemerdekaan adalah sebuah janji bahwa setelah penjajahan berakhir RAKYAT BANGSA ini akan berdiri di atas kakinya sendiri untuk menghadirkan KEADILAN, KEMAKMURAN, dan MARTABAT bagi seluruh RAKYATnya.

Orang asing tidak memiliki ikatan darah dengan kita, tidak tumbuh dari tanah yang sama, tidak mendengar lagu kebangsaan yang sama sejak kecil dan tidak menerima amanah dari RAKYAT negeri ini tapi banyak menikmati sumber alam kekayaan Indonesia.

Ketika seseorang yang lahir dari rahim Bangsa Indonesia dibesarkan oleh tanah air yang sama, diberikan kepercayaan itu untuk kepentingan dirinya, kelompoknya, keluarganya, atau para pemilik modal maka luka yang ditimbulkannya jauh lebih dalam karena di sana bukan hanya ada ketidak ADILAN, di sana ada PENGKHIANATAN terhadap KEPERCAYAAN dari RAKYAT.

Penjajahan adalah ketika manusia kehilangan HAKnya, ketika RAKYAT kecil tidak berdaya menghadapi kekuasaan, ketika hukum tajam kepada mereka yang lemah tapi kehilangan keberaniannya di hadapan mereka yang kuat.

Kekayaan alam yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan bersama sebagaimana sudah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 justru meninggalkan kemewahan bagi sedikit orang dan kesulitan bagi banyak orang.

Jika keadaan selalu seperti ini masih terjadi, maka perjuangan kemerdekaan sesungguhnya belum selesai.(DaengS).