Lombok Barat, NTB Mediajurnalindonesia.id- Sebanyak 1.256 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Dari jumlah tersebut, sebanyak enam warga binaan menerima Remisi Umum II (RU II) atau remisi yang membuat mereka langsung bebas. Sementara 1.250 warga binaan lainnya memperoleh Remisi Umum I (RU) berupa pengurangan sebagian masa pidana.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhammad Iqbal, didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) NTB, Ketut Akbar Herry Achjar, kepada perwakilan warga binaan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur NTB membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Disampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk apresiasi negara atas komitmen warga binaan dalam memperbaiki diri. Momentum Hari Kemerdekaan diharapkan menjadi penyemangat bagi para penerima remisi untuk terus meningkatkan kualitas diri sehingga siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, produktif, dan bertanggung jawab,” ujar Iqbal saat membacakan amanat tersebut.

Besaran remisi yang diterima warga binaan berkisar antara satu hingga enam bulan. Pemberian tersebut disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani serta hasil evaluasi terhadap perilaku dan keaktifan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.

Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat, M. Fadli, mengatakan remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan yang berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial.

Menurutnya, remisi bukan hanya hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, tetapi juga menjadi motivasi agar mereka terus menjaga perilaku dan mengikuti seluruh program pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan di lapas. Kami berharap mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, produktif, serta tidak mengulangi tindak pidana,” ujar Fadli.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTB, Ketut Akbar Herry Achjar, menjelaskan bahwa pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 RI tidak hanya dilaksanakan di Lapas Lombok Barat, tetapi secara serentak di seluruh wilayah NTB.

“Untuk kegiatan hari ini kami melaksanakan pemberian remisi umum kepada warga binaan di seluruh NTB dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi ini diberikan atas nama Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, dan secara simbolis diserahkan langsung oleh Bapak Gubernur NTB,” kata Akbar usai acara.

Akbar menyebutkan, dari total hunian pemasyarakatan di NTB yang mencapai 4.997 orang, sebanyak 3.170 warga binaan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi.

“Untuk yang mendapatkan remisi ada 3.170 orang yang tersebar di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat. Sedangkan yang langsung bebas seluruh NTB ada 26 orang, baik warga binaan dewasa maupun anak binaan,” jelasnya.

Menurut Akbar, pemberian remisi diberikan berdasarkan sejumlah persyaratan, di antaranya berkelakuan baik serta telah menjalani masa pidana sesuai ketentuan. Besaran remisi yang diberikan berkisar antara satu sampai enam bulan.

“Misalnya ada warga binaan yang seharusnya bebas bulan depan, kemudian mendapatkan remisi satu bulan, maka bisa langsung bebas. Jadi remisinya ada yang satu bulan, dua bulan sampai enam bulan,” ujarnya.

Akbar juga menyoroti persoalan kapasitas hunian lembaga pemasyarakatan di NTB. Menurutnya, kondisi sejumlah lapas masih menghadapi keterbatasan ruang karena bangunan yang tersedia relatif sempit.

“Untuk over kapasitas memang kondisi lapas yang ada di NTB ini cukup tinggi. Kalau berdasarkan kapasitas dan standar yang ada, tingkat hunian sudah sekitar 97 persen. Kondisi bangunan yang ada juga cukup sempit, dan bangunan terbaru saat ini baru Lapas Lombok Barat,” ungkapnya.

Di sisi lain, Akbar menegaskan bahwa persoalan narkotika masih menjadi salah satu tantangan terbesar dalam pembinaan warga binaan di NTB. Ia menyebut sekitar 60 persen perkara yang menyebabkan warga binaan menjalani pidana berkaitan dengan kasus narkotika.

“Yang paling banyak itu kasus narkoba, sekitar 60 persen. Karena itu kami bersama Bapak Kapolda dan Bapak Gubernur terus bersinergi dengan seluruh pejabat terkait untuk melakukan pemberantasan narkoba dan mewujudkan NTB yang bersih dari narkoba,” tegas Akbar.

Pemberian remisi tersebut diharapkan menjadi momentum penting bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Bagi mereka yang memperoleh remisi bebas, kemerdekaan menjadi kesempatan untuk memulai kehidupan baru, sedangkan bagi warga binaan yang masih menjalani masa pidana, remisi diharapkan menjadi dorongan untuk semakin aktif mengikuti pembinaan.

Dengan demikian, momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tidak hanya dimaknai sebagai perayaan kemerdekaan, tetapi juga sebagai kesempatan memberikan ruang bagi warga binaan untuk berubah, memperbaiki diri, dan mempersiapkan diri kembali menjadi bagian dari masyarakat. (Ramli Mji)