Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan DPRD Kabupaten Lombok Utara menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H., bersama pimpinan DPRD di Ruang Sidang DPRD Lombok Utara, Jumat (14/8/2026).
Penandatanganan KUA-PPAS menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Lombok Utara 2027.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Lombok Utara Agus Jasmani, S.IP., didampingi Wakil Ketua I Hakamah dan Wakil Ketua II I Made Karyasa, M.M. Hadir pula perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Lombok Utara Sahabuddin, S.Sos., M.Si., seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya.
Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang dibacakan Zakaria Abdillah, S.Hi., terdapat lima arah kebijakan ekonomi daerah yang menjadi prioritas pada 2027.
Kelima kebijakan itu meliputi pengentasan kemiskinan dan ketertinggalan secara terpadu, akselerasi hilirisasi sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan, serta pengembangan pariwisata yang inklusif, berkualitas, dan berkelanjutan.
Selain itu, pemerintah daerah dan DPRD menempatkan peningkatan iklim investasi dan daya saing daerah serta penguatan ekonomi desa dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai prioritas.
Kebijakan keuangan daerah diarahkan pada peningkatan pendapatan dan kapasitas fiskal, belanja yang efektif dan efisien serta berorientasi pada hasil, dan pengelolaan pembiayaan yang prudent serta berkelanjutan.
Salah satu prioritas yang disepakati Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) adalah penanganan rumah warga yang terdampak gempa.
Pemerintah daerah akan memprioritaskan penanganan 509 unit rumah korban gempa yang telah terverifikasi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Penanganan dilakukan secara bertahap melalui program Rumah Layak Huni.
Selain persoalan perumahan, masalah sampah menjadi perhatian dalam pembahasan KUA-PPAS. Penanganan tumpukan sampah di kawasan Gili Trawangan dinilai membutuhkan langkah strategis dan cepat.
Dari sisi pendapatan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lombok Utara pada 2027 dinaikkan sebesar Rp25 miliar. Semula PAD diasumsikan sekitar Rp370 miliar menjadi Rp395 miliar lebih.
Dengan peningkatan tersebut, total pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1,340 triliun lebih, dengan dana transfer sekitar Rp945 miliar lebih.
Tambahan PAD Rp25 miliar itu disepakati dialokasikan secara khusus untuk belanja modal jalan. Dengan demikian, alokasi belanja modal meningkat dari sebelumnya sekitar Rp131 miliar menjadi Rp156 miliar lebih.
Sementara itu, rincian belanja modal lainnya, seperti pengadaan tanah, pembangunan gedung, jaringan, dan irigasi, akan dibahas lebih lanjut dalam tahapan penyusunan RAPBD.
Berdasarkan kesepakatan Banggar dan TAPD, postur KUA-PPAS APBD Lombok Utara 2027 terdiri atas total pendapatan daerah sebesar Rp1.340.921.042.427,11, total belanja daerah Rp1.335.171.042.427,11, dan pengeluaran pembiayaan Rp5.750.000.000.
Usai penandatanganan, Bupati Najmul mengatakan kesepakatan KUA-PPAS merupakan bentuk harmonisasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam merumuskan kebijakan fiskal.
Menurut dia, penyusunan anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat sekaligus kemampuan keuangan daerah.
“Kami membicarakan mana saja aspirasi masyarakat yang dapat dipenuhi pada tahun 2027 nanti. Tidak semua bisa kita layani sekaligus, sehingga DPRD dan eksekutif bersepakat menentukan prioritas yang masuk ke dalam KUA dan PPAS sebagai plafon sementara anggaran,” kata Najmul.
Najmul menjelaskan, pemerintah daerah akan menerapkan pendekatan selektif dan bertahap dalam menentukan program yang masuk dalam APBD 2027.
Setiap usulan akan disaring berdasarkan tingkat urgensi kebutuhan masyarakat dan kemampuan fiskal daerah.
“Kita runut satu per satu berdasarkan aspirasi dan kemampuan APBD. Mana yang dibutuhkan pada tahun 2027, itulah yang akan diprioritaskan,” ujarnya.
Menurut Najmul, pendekatan tersebut diperlukan untuk menjaga kesehatan fiskal daerah sekaligus memastikan anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA-PPAS, tahapan penyusunan RAPBD Lombok Utara 2027 selanjutnya memasuki proses teknis dan pembahasan lebih lanjut antara pemerintah daerah dan DPRD.
RAPBD 2027 diharapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga menjadi instrumen kebijakan untuk menjawab kebutuhan masyarakat Lombok Utara secara terukur, bertahap, dan berkelanjutan.(D)

Tinggalkan Balasan