Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id– Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat memusnahkan barang bukti dari 18 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode April hingga Juli 2026. Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Kamis (6/8/2026), sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen terhadap transparansi penegakan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, S.H., M.H., mengatakan pihaknya sengaja mengundang berbagai unsur terkait untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan barang bukti agar seluruh tahapan dapat berlangsung secara terbuka dan akuntabel.
“Kami telah mengundang semua pihak agar proses pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dapat dilaksanakan secara transparan dan dapat disaksikan bersama,” ujarnya.
Agung menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 18 perkara yang telah memperoleh putusan hukum tetap, terdiri atas 12 perkara tindak pidana narkotika, tiga perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), serta tiga perkara Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat sekitar 8,54 gram, yang merupakan sisa barang bukti setelah sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Selain itu, turut dimusnahkan sejumlah senjata tajam berupa parang, pisau, dan sabit, timbangan, korek api gas, pakaian, serta berbagai barang bukti lainnya sesuai daftar dalam berita acara pemusnahan.
Dalam pelaksanaannya, narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender hingga tidak dapat digunakan kembali. Sementara senjata tajam dimusnahkan menggunakan mesin gerinda agar tidak lagi memiliki fungsi. Adapun pakaian dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Menurut Agung, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan setelah seluruh proses hukum selesai serta putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Langkah tersebut juga bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami memastikan seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tidak ada lagi potensi penyalahgunaan barang bukti dan masyarakat dapat melihat bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh Kajari Sumbawa Barat KAgung Pamungkas, S.H., M.H.,Kapolres Sumbawa Barat AKBP Rendy Andy Julikhlas, S.H,.S.IK,Kasdim 1628/KSB Cba Mayor Agus, Bakesbangpoldagri, Dinas Kesehatan, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba serta instansi terkait sebagai wujud sinergi dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas di Kabupaten Sumbawa Barat.(*)

Tinggalkan Balasan