Giri Menang, Mediajurnalindonesia.id– Pemerintah Kabupaten Lombok Barat mulai mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di 77 desa. Tahapan penyelenggaraan dijadwalkan dimulai pada 5 Agustus 2026, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan karena masa jabatan 77 kepala desa akan berakhir pada 6 Februari 2027.

Dalam Wawancaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lombok Barat, Mahnan, mengatakan tahapan Pilkades memang harus dimulai enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa sebagaimana diatur dalam regulasi.

“Karena masa jabatan 77 kepala desa berakhir pada 6 Februari 2027, maka tahapan Pilkades Serentak dimulai pada 5 Agustus 2026,” ujar Mahnan saat ditemui di ruang kerjanya, Minggu (19/7/2026).

Ia menjelaskan, Dinas PMD telah melakukan berbagai persiapan, termasuk menggelar rapat koordinasi bersama perangkat daerah terkait, pemerintah desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, termasuk membahas kesiapan pendanaan.

Selain itu Mahnan menerangkan, pembiayaan Pilkades Serentak 2026 berasal dari dua sumber, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai pembagian kewenangan yang diatur dalam regulasi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang diundangkan pada 27 Maret 2026, pembiayaan melalui APBD meliputi pengadaan surat suara, kotak suara, perlengkapan pemungutan suara, honorarium panitia penyelenggara, hingga honor petugas pengamanan. Sementara itu, pemerintah desa mengalokasikan anggaran melalui APBDes untuk komponen pembiayaan yang menjadi tanggung jawab desa.

Menanggapi adanya anggapan bahwa pemerintah daerah tidak menanggung pembiayaan Pilkades secara maksimal, Mahnan menegaskan Pemkab Lombok Barat telah memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semua pembiayaan sudah diatur secara jelas dalam regulasi. Pemerintah daerah menjalankan kewajibannya melalui APBD, sedangkan pemerintah desa membiayai komponen yang menjadi kewenangannya melalui APBDes,” tegasnya.

Menurut Mahnan, hanya satu hingga dua desa dari total 77 desa yang sempat menyampaikan keterbatasan kemampuan APBDes untuk mendukung pembiayaan Pilkades. Namun setelah dilakukan koordinasi dan diberikan penjelasan mengenai mekanisme pendanaan sesuai regulasi, pemerintah desa dapat memahami pembagian tanggung jawab tersebut. Bahkan, sebagian besar desa telah mengalokasikan anggaran Pilkades dalam APBDes masing-masing.

Ia menambahkan, perbedaan kemampuan anggaran antardesa merupakan hal yang wajar karena besaran APBDes setiap desa tidak sama. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat memastikan seluruh tahapan Pilkades Serentak 2026 akan berjalan sesuai regulasi dengan terus memperkuat koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan.

Pelaksanaan Pilkades Serentak di 77 desa ini diharapkan berlangsung tertib, demokratis, dan mampu menghasilkan kepala desa yang memiliki legitimasi kuat untuk melanjutkan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa. (Ramli Mji)