Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id Pemerintah Kabupaten Kabupaten Sumbawa Barat bersama DPRD Kabupaten Sumbawa Barat secara resmi menyepakati dan menetapkan 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna ke-15 DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Masa Sidang III Tahun 2026, yang digelar pada Selasa, 23 Juni 2026.

Dalam sidang tersebut, Bupati H. Amar Nurmansyah menyampaikan Pendapat Akhir Bupati terhadap persetujuan dan penetapan Raperda usulan Pemerintah Daerah maupun Raperda inisiatif DPRD menjadi Perda Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2026.

Pada kesempatan itu, Bupati terlebih dahulu menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang telah melaksanakan berbagai tahapan penyempurnaan rancangan regulasi, mulai dari konsultasi ke Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat, koordinasi dengan sejumlah perangkat daerah terkait, hingga pelaksanaan sosialisasi dan uji publik di delapan kecamatan di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.

“Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas dinamika pembahasan yang berlangsung dalam rapat dengar pendapat Pansus bersama perangkat daerah maupun dalam sidang paripurna. Hal ini menunjukkan semangat bersama untuk menghasilkan regulasi terbaik bagi arah pembangunan Kabupaten Sumbawa Barat,” ujar Bupati.

Dalam penyampaiannya, Bupati menegaskan bahwa seluruh catatan, masukan, serta rekomendasi DPRD terhadap berbagai Raperda telah menjadi perhatian pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah regulasi strategis yang mendapat perhatian dalam pembahasan tersebut antara lain terkait penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD, perlindungan dan pemenuhan hak anak, pengelolaan barang milik daerah, pengolahan hasil produksi pertanian, penggunaan jalan untuk kegiatan masyarakat, penyertaan modal kepada PT Bank NTB Syariah, hingga perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Khusus terkait kebijakan penyertaan modal kepada BUMD dan Bank NTB Syariah, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah akan melaksanakannya secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, kajian kelayakan yang komprehensif, serta memastikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Selain itu, terhadap Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, pemerintah daerah menekankan pentingnya penguatan kelembagaan, layanan terpadu, pengembangan sistem data digital, peningkatan edukasi masyarakat, penguatan ketahanan keluarga, serta komitmen pembiayaan dalam APBD agar implementasi kebijakan berjalan efektif dan berkelanjutan.

Sementara itu, Pemerintah Daerah juga menyatakan sepakat terhadap rekomendasi DPRD untuk tidak melanjutkan pembahasan Raperda tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan, dengan pertimbangan perlunya menjaga keselarasan dengan kewenangan pemerintah daerah dan menghindari tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pada akhir penyampaiannya, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menyampaikan terima kasih atas disetujuinya 7 Raperda menjadi Perda Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2026, yaitu:

1). Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD.
2). Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak.
3). Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
4). Perda tentang Pengolahan Hasil Produksi Pertanian.
5). Perda tentang Penggunaan Jalan untuk Kegiatan Masyarakat.
6). Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank NTB Syariah.
7). Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dengan disahkannya tujuh regulasi strategis tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fondasi pembangunan daerah melalui tata kelola pemerintahan yang akuntabel, perlindungan sosial yang inklusif, penguatan ekonomi daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pembangunan berkelanjutan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat.(zak)