Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2026, yang digelar sebagai tahapan akhir mekanisme pembahasan sebelum penetapan menjadi Peraturan Daerah.(22/6/26)
Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Santri Yusmulyadi, S.T, yang mengawali penyampaiannya dengan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD atas kesempatan dan dukungan yang diberikan kepada Pansus III dalam melaksanakan rangkaian pembahasan secara komprehensif terhadap dua Raperda yang dinilai memiliki dampak strategis bagi pembangunan daerah.
Adapun dua Raperda yang dibahas oleh Pansus III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat meliputi Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan inisiatif DPRD, serta Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank NTB Syariah yang diusulkan Pemerintah Daerah.
Dalam proses pembahasan, Pansus III telah melaksanakan berbagai tahapan, mulai dari rapat internal penetapan agenda kerja, rapat dengar pendapat bersama pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah teknis, konsultasi ke tingkat provinsi, pelaksanaan uji publik di delapan kecamatan, hingga sinkronisasi terhadap draf akhir kedua Raperda.
Menurut Santri Yusmulyadi, uji publik yang dilaksanakan bertujuan memastikan bahwa substansi regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjadi ruang untuk menyerap masukan, kritik, serta harapan publik sebagai bagian dari penyempurnaan materi muatan Raperda.
Penguatan Regulasi Lingkungan Hidup
Terhadap Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pansus III menegaskan bahwa regulasi ini sangat penting sebagai landasan hukum dalam menjaga keseimbangan pembangunan dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Sumbawa Barat yang saat ini terus berkembang, terutama di sektor industri dan pertambangan.

Dalam pembahasannya, Pansus III memberikan sejumlah catatan penting, di antaranya perlunya penguatan substansi terkait perubahan iklim, nilai ekonomi karbon, keanekaragaman hayati, pengelolaan limbah B3, pengawasan kinerja lingkungan perusahaan, kewajiban Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), penyempurnaan aspek AMDAL, hingga pengaturan khusus terkait pengelolaan lingkungan pada sektor pertambangan dan energi.
Selain itu, DPRD juga menyoroti persoalan banjir, sedimentasi sungai, penurunan kawasan resapan air, kerusakan sempadan sungai, pembuangan limbah ke drainase, serta kerusakan infrastruktur jalan akibat aktivitas usaha yang dinilai perlu diakomodasi secara khusus dalam regulasi tersebut.
Penyertaan Modal ke Bank NTB Syariah untuk Penguatan Ekonomi Daerah
Sementara terhadap Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank NTB Syariah, Pansus III menilai kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat struktur permodalan perbankan daerah sekaligus mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam pembahasannya, DPRD memberikan beberapa rekomendasi penting kepada pemerintah daerah, di antaranya memastikan dana penyertaan modal APBD dicatat sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan, meningkatkan penyaluran pembiayaan kepada sektor UMKM lokal, memperbesar alokasi Corporate Social Responsibility (CSR) khususnya untuk masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat, serta melakukan penyesuaian substansi dengan regulasi terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pansus III juga meminta agar perda penyertaan modal sebelumnya segera dicabut setelah regulasi baru ditetapkan.
Siap Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah
Berdasarkan seluruh rangkaian pembahasan, kajian, sinkronisasi, serta berbagai masukan yang telah dihimpun dari berbagai pihak, Pansus III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menyimpulkan bahwa kedua Raperda tersebut telah memenuhi syarat dan layak untuk disetujui serta ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.
“Seluruh proses pembahasan dilakukan dengan memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan menjadi fondasi penting bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan,” demikian disampaikan dalam laporan akhir Pansus III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat pada Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2026.(zak)

Tinggalkan Balasan