Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat melalui Panitia Khusus (Pansus) II secara resmi menyampaikan laporan hasil pembahasan sekaligus pandangan akhir terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam masa sidang tahun 2026.

Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus II, H. Riyadi, dalam sidang paripurna DPRD sebagai bagian dari proses legislasi daerah yang bertujuan memperkuat regulasi pembangunan di berbagai sektor prioritas.

Adapun tiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Pengolahan Hasil Produksi Pertanian, Raperda tentang Penggunaan Jalan untuk Kegiatan Masyarakat, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam penyampaiannya, H. Riyadi menjelaskan bahwa Pansus II telah melakukan pembahasan secara mendalam dan komprehensif dengan melibatkan perangkat daerah terkait melalui berbagai tahapan, mulai dari rapat internal, rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, rapat sinkronisasi, hingga uji publik guna menyerap aspirasi masyarakat.

“Pembahasan dilakukan secara cermat agar ketika ditetapkan menjadi peraturan daerah, regulasi ini dapat diimplementasikan secara efektif sesuai kebutuhan masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat,” ujarnya.

Dorong Hilirisasi dan Nilai Tambah Sektor Pertanian

Pada pembahasan Raperda tentang Pengolahan Hasil Produksi Pertanian, Pansus II menyoroti pentingnya hilirisasi sektor pertanian sebagai strategi meningkatkan nilai tambah komoditas lokal, memperpanjang umur simpan produk, memperluas peluang usaha, sekaligus meningkatkan pendapatan pelaku usaha pertanian.

Dalam proses evaluasi, Pansus menemukan sejumlah materi muatan yang sebelumnya terlalu luas dan belum sesuai dengan fokus pengaturan, termasuk masih adanya substansi mengenai ketahanan pangan, food estate, hingga kelembagaan pangan yang dinilai tidak relevan dengan ruang lingkup pengolahan hasil produksi pertanian.

Sebagai tindak lanjut, Pansus II melakukan penyusunan ulang naskah Raperda dengan menitikberatkan pengaturan pada kegiatan pascapanen, pengolahan primer, sekunder, tersier, diversifikasi produk, pengembangan sarana-prasarana, pembinaan, hingga pengawasan usaha pengolahan hasil pertanian.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong penguatan daya saing produk lokal dan mempercepat pengembangan industri pengolahan berbasis pertanian di Kabupaten Sumbawa Barat.

Atur Penggunaan Jalan untuk Kegiatan Masyarakat Secara Tertib
Pada pembahasan Raperda tentang Penggunaan Jalan untuk Kegiatan Masyarakat, Pansus II menegaskan pentingnya pengaturan penggunaan jalan di luar fungsi utama lalu lintas agar tetap memberikan ruang bagi aktivitas masyarakat tanpa mengganggu keamanan, keselamatan, dan kelancaran transportasi.

Dalam proses pembahasan, sejumlah penyempurnaan dilakukan, termasuk perubahan nomenklatur dari istilah pemakaian jalan menjadi penggunaan jalan berdasarkan hasil sinkronisasi bersama perangkat daerah teknis dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi NTB.

Selain itu, Pansus mempertegas ruang lingkup pengaturan dengan membatasi penggunaan pada jalan yang menjadi kewenangan daerah serta menetapkan ruas tertentu yang tidak dapat digunakan untuk kegiatan masyarakat karena berkaitan dengan pelayanan publik dan kepentingan strategis.

Regulasi ini juga mengatur klasifikasi kegiatan, mekanisme perizinan, penyediaan jalur alternatif, rekayasa lalu lintas, hingga ketentuan khusus terkait penggunaan jalan untuk prosesi kematian yang sifatnya mendesak dan tidak terencana.

Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Barang Milik Daerah

Sementara itu, pada pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pansus II menilai perlunya penyesuaian regulasi guna menyelaraskan aturan daerah dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi serta memperkuat tata kelola aset pemerintah daerah.

Barang milik daerah dipandang sebagai aset strategis yang tidak hanya menunjang penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga memiliki potensi besar dalam mendukung pembiayaan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Melalui perubahan regulasi ini, DPRD mendorong penguatan sistem perencanaan kebutuhan barang, pemanfaatan aset, pengamanan administrasi, inventarisasi, mekanisme kerja sama pemanfaatan, pengawasan, hingga penyesuaian aturan mengenai pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan aset agar lebih transparan, efektif, dan akuntabel.

Komitmen DPRD Hadirkan Regulasi Berkualitas

Melalui pembahasan tiga Raperda tersebut, DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menegaskan komitmennya menghadirkan regulasi yang berkualitas, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu menjadi instrumen pembangunan daerah yang efektif.

Ketiga Raperda ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta menciptakan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sumbawa Barat.(zak)