Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat melalui Panitia Khusus (Pansus) I menyampaikan laporan hasil pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna DPRD ke-14 Masa Sidang III Tahun Sidang 2026, Senin (22/6/2026).
Ketua Pansus I, H. Basuki AR, menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan menelaah aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis guna memastikan setiap regulasi memiliki legitimasi kuat, relevan dengan kebutuhan masyarakat, serta memiliki kepastian hukum.
Dari tiga Raperda yang dibahas, yakni Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada BUMD, Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak, serta Raperda tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan, Pansus I merekomendasikan dua Raperda untuk disetujui menjadi Peraturan Daerah.

Dua Raperda yang disetujui yakni Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada BUMD dan Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak.
Sementara itu, Raperda tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan direkomendasikan untuk dicabut dan ditunda pembahasannya karena dinilai belum sesuai dengan aspek kewenangan daerah serta memerlukan penyusunan ulang secara mendasar.
Pansus I menegaskan, seluruh produk hukum daerah harus mampu menjadi instrumen pembangunan yang efektif, memperkuat kemandirian fiskal daerah, melindungi kelompok rentan khususnya anak, serta tetap selaras dengan kebijakan nasional demi kesejahteraan masyarakat DPRD Kabupaten Sumbawa Barat.(zak)

Tinggalkan Balasan