Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id|Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Maluk. Seorang pria berinisial KD (39) diamankan petugas karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 02.35 Wita di pinggir Jalan Raya Dusun Pasir Putih Utara, Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk. Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan empat paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu, plastik klip kosong, pipet plastik runcing, uang tunai Rp100 ribu, serta satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja.

Pengembangan kemudian dilakukan ke Kamar Nomor 3 Homestay Devi Burhan di Dusun Pasir Putih Utara. Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan barang bukti berupa satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam merek Nubia, dan dua korek api gas.

Total berat bruto barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu mencapai 12,95 gram.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat, Iptu Gusti Agung Bayu Damana, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran sabu yang diduga dilakukan oleh KD di wilayah Kecamatan Maluk.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti. Saat ini, terduga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses penyidikan,” ujar Iptu Gusti Agung Bayu Damana, S.H.

Dari hasil interogasi awal, KD mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang. Barang haram itu diduga akan digunakan sekaligus diedarkan di wilayah Kecamatan Maluk.

Atas perbuatannya, terduga dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan lanjutan, di antaranya pembuatan laporan polisi, pemeriksaan intensif terhadap terduga, serta pengujian barang bukti dan tes urine.(*)