
Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang II Tahun 2026 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah daerah, Jumat (5/6/2026).
Tiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Raperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD KLU, Hakamah. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa ketiga regulasi tersebut memiliki nilai strategis karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik, pengelolaan aset daerah, dan tata kelola keuangan daerah.
“Setiap pandangan, catatan kritis, dan rekomendasi dari fraksi-fraksi di dewan merupakan representasi suara masyarakat Lombok Utara. Kami ingin memastikan produk hukum yang dilahirkan nantinya benar-benar aplikatif, bukan sekadar teks normatif,” ujar Hakamah.
Pembahasan Raperda tentang Perubahan Perda Pendirian Perseroda menjadi agenda yang paling banyak mendapat sorotan dari fraksi-fraksi dewan. Gabungan Fraksi Golkar, PBB, FKN, PNI, dan PDI-P mendorong dilakukannya restrukturisasi menyeluruh terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan orientasi bisnis yang kuat.
Senada dengan itu, Fraksi PKB menilai kinerja BUMD selama ini belum memberikan kontribusi optimal bagi daerah meskipun telah memperoleh dukungan anggaran pemerintah.
Sementara itu, Fraksi Demokrat menekankan bahwa keberadaan BUMD harus mampu memperkuat perekonomian daerah dan tidak menjadi sarana kepentingan kelompok tertentu.
Fraksi Gerindra juga meminta pemerintah daerah menyertakan rencana bisnis yang realistis serta memastikan proses pengisian jabatan direksi dan komisaris dilakukan secara profesional dan bebas dari intervensi non-profesional.
Pada pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Fraksi Gerindra mengapresiasi capaian penurunan angka kemiskinan di Lombok Utara yang turun dari 25,80 persen pada 2023 menjadi 23,96 persen pada 2024. Kendati demikian, fraksi tersebut mengingatkan bahwa tekanan inflasi dan kenaikan garis kemiskinan masih menjadi tantangan yang perlu diantisipasi pemerintah daerah.
Fraksi PKB dan Demokrat turut mendorong pemutakhiran data kemiskinan secara terintegrasi hingga tingkat desa. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih data penerima bantuan sosial sekaligus memastikan program bantuan tepat sasaran.
Adapun dalam pembahasan Raperda PSU Perumahan, perhatian dewan tertuju pada komitmen pengembang dalam menyerahkan aset fasilitas umum dan fasilitas sosial kepada pemerintah daerah. Fraksi Demokrat berharap regulasi tersebut dapat memperkuat kewenangan pemerintah dalam proses penyerahan aset.
Di sisi lain, Fraksi Gerindra mengusulkan integrasi layanan air bersih perumahan dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Amerta Dayan Gunung. Usulan tersebut dinilai dapat menjamin kualitas layanan bagi masyarakat sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menutup rapat, Hakamah menyampaikan bahwa secara umum seluruh fraksi menyetujui ketiga Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Namun, berbagai catatan, pertanyaan, dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi akan menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan resmi.
“Seluruh catatan, pertanyaan, dan masukan dari fraksi-fraksi dewan telah kami rangkum. Hal tersebut memerlukan tanggapan resmi dan penjelasan yang mendalam dari pihak eksekutif. Penjelasan itu akan disampaikan dalam rapat paripurna lanjutan pada 8 Juni 2026,” kata Hakamah.
Rapat paripurna lanjutan tersebut diharapkan menjadi forum untuk memperjelas berbagai substansi yang masih menjadi perhatian dewan sebelum ketiga Raperda dibahas lebih lanjut pada tahapan berikutnya.(D)

Tinggalkan Balasan