Lombok Tengah.Mediajurnalindonesia.id-Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Lombok Tahun Anggaran 2025 resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi NTB, oleh warga terkait dugaan pelanggaran prosedur. Laporan ini dilayangkan oleh M. Irpan Anwar Said, seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jl. Batunyala-Sengkol, Lombok Tengah.
Laporan tersebut menyoroti adanya tindakan dari Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dinilai tidak transparan, tidak terbuka, dan tidak kompetitif. Pihak penyelenggara diduga kuat melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Terdapat dua paket pekerjaan utama di tahun anggaran 2025 yang menjadi objek laporan :
Paket Prasarana Bidang Pendidikan Tinggi (Pengadaan Prasarana Praktikum) : Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan Pembuatan Lansekap/Site Development Lanjutan Gedung Kuliah Lab Hospitality. Proyek ini menggunakan metode Pemilihan TENDER dan telah memiliki pemenang di situs LPSE Kementerian Pariwisata. Namun, Rencana Umum Pengadaan (RUP) Paket Perencanaan dan Paket Konstruksinya diduga sengaja tidak diumumkan di dalam SIRUP maupun SPSE.
Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan (Pengadaan Langsung) : Proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp.3,6 M., yang juga tidak diumumkan dalam aplikasi SPSE.
Pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik
Tindakan menyembunyikan atau tidak mengumumkan paket pekerjaan ini dinilai melanggar berlapis-lapis aturan hukum, di antaranya :
Perpres No. 16 Tahun 2018 Pasal 22 : Mengatur kewajiban pengumuman RUP Kementerian/Lembaga melalui aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) serta media informasi resmi lainnya.
Perpres No. 16 Tahun 2018 Pasal 69 & 73 : Menegaskan bahwa penyelenggaraan PBJ wajib dilakukan secara elektronik menggunakan SPSE guna menjamin fungsi layanan pengadaan yang transparan.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 7 & 9) : Mewajibkan setiap Badan Publik untuk menyediakan dan mengumumkan informasi publik secara berkala, akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat, termasuk laporan keuangan dan rencana kegiatan.
Hingga rilis ini diturunkan, pelapor mendesak pihak berwenang dan aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik yang merugikan keuangan negara.(Ftr).

Tinggalkan Balasan