Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menyampaikan penjelasan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD yang akan dibahas pada Masa Sidang II Tahun 2026.

Anggota Bapemperda DPRD KSB, Norvie Aperiansyani, S.T., M.A., menjelaskan bahwa keempat Raperda tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang dinilai penting untuk menjawab kebutuhan dan tantangan pembangunan daerah saat ini.

“Keempat Raperda ini kami pandang strategis guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sumbawa Barat berjalan lebih optimal, tertib, dan berkelanjutan,” ujarnya dalam Sidang Paripurna DPRD, senin (4/5/26).

Adapun empat Raperda yang diusulkan meliputi Raperda tentang Pemakaian Jalan untuk Kegiatan Masyarakat, Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pengelolaan Hasil Pertanian, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan.

Raperda tentang Pemakaian Jalan untuk Kegiatan Masyarakat bertujuan memberikan kepastian hukum dalam penggunaan jalan untuk aktivitas sosial, budaya, maupun keagamaan, tanpa mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Regulasi ini diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan masyarakat dengan fungsi utama jalan sebagai sarana transportasi umum.

Sementara itu, Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup disusun sebagai upaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Mengingat karakteristik daerah yang didominasi sektor pertambangan, pertanian, dan perikanan, regulasi ini diharapkan mampu mencegah pencemaran serta kerusakan lingkungan secara berkelanjutan.

Di sektor pertanian, DPRD mengusulkan Raperda Pengelolaan Hasil Pertanian guna meningkatkan nilai tambah produk, memperkuat posisi tawar petani, serta menjamin stabilitas distribusi dan harga. Raperda ini juga mendorong pengembangan industri pengolahan hasil pertanian di daerah.

Sedangkan Raperda tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan diarahkan untuk memperkuat peran lembaga pendidikan dalam membentuk karakter dan moral masyarakat. Selain itu, regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum, dukungan, serta peningkatan kualitas bagi lembaga pendidikan keagamaan di Kabupaten Sumbawa Barat.

Melalui keempat Raperda tersebut, DPRD KSB berharap dapat menghadirkan regulasi yang adaptif, komprehensif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, sekaligus mendorong pembangunan daerah yang lebih maju dan berkelanjutan.(Zak)