Lombok Barat, Mediajurnalindonesia.id– Aliansi Suara Mahasiswa untuk Demokrasi Rakyat (SAMUDRA NTB) bersama LSM NCW NTB menggelar aksi demonstrasi di Kabupaten Lombok Barat, Rabu (15/4/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas maraknya kafe dan usaha hiburan ilegal yang dinilai kian menjamur dan belum ditangani secara maksimal oleh aparat penegak Peraturan Daerah (Perda).

Aksi dipusatkan di Kantor Bupati Lombok Barat dengan membawa sejumlah tuntutan tegas kepada pemerintah daerah. Melalui selebaran undangan yang beredar, massa juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam gerakan tersebut.

Usai aksi, Direktur NCW NTB, Faturrahman yang akrab disapa “Lord”, menegaskan bahwa keberadaan tempat hiburan seperti kafe dan diskotik seharusnya hanya diperbolehkan di kawasan tertentu yang telah ditetapkan sebagai wilayah pariwisata.

Menurutnya, kawasan seperti Batulayar dan Sekotong merupakan wilayah yang diperuntukkan bagi aktivitas pariwisata, sehingga keberadaan tempat hiburan di luar kawasan tersebut dinilai melanggar ketentuan.

“Kalau memang diatur, tempat hiburan seperti diskotik dan sejenisnya itu hanya boleh di kawasan pariwisata. Namun kenyataannya sekarang sudah menyebar ke berbagai kecamatan di Lombok Barat,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dugaan adanya praktik menyimpang di balik operasional kafe ilegal, termasuk indikasi aktivitas prostitusi terselubung. Oleh karena itu, pihaknya mendesak pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas dengan menutup permanen seluruh kafe ilegal.

Berdasarkan data sementara yang dihimpun pihaknya, terdapat puluhan hingga hampir 70 kafe yang diduga ilegal tersebar di sedikitnya enam kecamatan di Lombok Barat.

Faturrahman bahkan menyebut penertiban tersebut dapat menjadi “kado” bagi masyarakat dalam momentum Hari Ulang Tahun Kabupaten Lombok Barat selain beberapa “kado” yang dipersembahkan Bupati dan wakil bupati Lombok Barat seperti penataan taman kota Gerung, pembangunan closium dan percantik air mancur Giri Menang Scoeer. Tutupnya

Sementara itu dikonfermasi melalui via telpon, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Barat, I Ketut Rauh, menegaskan komitmen pihaknya dalam menertibkan kafe dan tempat usaha yang diduga beroperasi secara ilegal.

Menurutnya, Satpol PP terus merespons laporan masyarakat melalui patroli rutin, razia terpadu, hingga penyegelan terhadap tempat usaha yang melanggar aturan. Dalam sepekan, patroli bahkan dapat dilakukan hingga dua kali sebagai bentuk keseriusan menjaga ketertiban umum.

“Kami terus melakukan penertiban secara intensif. Namun di lapangan masih ada oknum yang kembali beroperasi setelah disegel, sehingga pengawasan harus dilakukan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penertiban dilakukan melalui koordinasi lintas sektor bersama kepolisian dan pemerintah kecamatan. Meski dihadapkan pada keterbatasan personel, Satpol PP tetap berkomitmen menjalankan tugas secara profesional.

Selain penindakan, pendekatan persuasif dan edukasi kepada pelaku usaha juga terus dilakukan guna meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya kepatuhan pada Peraturan Daerah.

“Ini bukan hanya sekedar penindakan, tetapi upaya bersama menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.(Ramli Mji)