Mataram, Mediajurnalindonesia.id- Terlihat dari pantauan media, puluhan anggota Koalisi Pemuda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menggelar hearing atau dialog publik terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk ketiga kalinya bersama Pemerintah Provinsi NTB. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Anggrek Kantor Gubernur NTB, Kamis, 12/3/2026
Hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Koalisi Pemuda NTB, Taufik Hidayat, turut dihadiri Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Samsudin, S.Hut., M.Si, bersama Kabidnya, dan Puluhan anggota Koalisi
Dalam kesempatan itu, Taufik Hidayat menyampaikan bahwa pertemuan ketiga ini merupakan tindak lanjut dari dua hearing sebelumnya yang telah membahas berbagai persoalan terkait dokumen administrasi dan mekanisme penerbitan IPR bagi koperasi masyarakat.
Menurutnya, pada hearing kedua sebelumnya sejumlah dokumen seperti persyaratan administrasi telah dibahas dan mulai dipersiapkan. Sementara pada hearing ketiga ini, fokus utama pembahasan adalah percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Kami berharap Perda terkait IPR yang saat ini sedang digodok, termasuk revisi Perda retribusi dan aturan lainnya, dapat segera diselesaikan. Kami tentu mendukung langkah pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah, namun mekanisme penerbitan IPR juga harus tetap mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Taufik.
Ia menegaskan bahwa sesuai regulasi, penerbitan IPR seharusnya dapat dilakukan maksimal 14 hari setelah dokumen persyaratan diajukan atau diunggah. Oleh karena itu, pihaknya berharap seluruh dokumen seperti UKL-UPL dan persyaratan teknis lainnya dapat rampung pada bulan Maret, sehingga izin dapat diterbitkan pada bulan April mendatang.
“Kami berharap sebelum Lebaran seluruh dokumen sudah selesai, sehingga pada April nanti IPR bisa diterbitkan sesuai aturan,” jelasnya.
Taufik juga mengusulkan agar proses penerbitan IPR dapat berjalan paralel dengan pembahasan Peraturan Daerah, sehingga tidak saling menghambat proses yang sedang berlangsung.
Menurutnya, setelah izin diterbitkan pun koperasi tidak bisa langsung melakukan aktivitas penambangan. Ada sejumlah tahapan yang harus dipenuhi, seperti penyiapan lahan, pembayaran jaminan reklamasi pasca tambang yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah, hingga penyiapan fasilitas operasional di wilayah tambang.
“Proses itu membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. Karena itu kami berharap penerbitan IPR dapat berjalan bersamaan dengan proses penyusunan Perda, sehingga semuanya bisa berjalan sesuai harapan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin, menjelaskan bahwa proses pengusulan IPR saat ini masih terus berjalan dan mengalami progres. Pemerintah provinsi juga terus melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan kementerian terkait.
Ia menyebutkan bahwa pembahasan terbaru mencakup penentuan titik koordinat wilayah koperasi, serta pembahasan dokumen lingkungan seperti pengelolaan limbah dan emisi udara. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan pihak kehutanan terkait aspek perizinan kawasan.
“Kami terus mendorong percepatan proses ini. Tadi pagi kami juga membahas koordinat wilayah koperasi serta dokumen lingkungan. Jika dokumen UKL-UPL sudah sesuai dengan dokumen perencanaan lainnya, maka nantinya akan ada rekomendasi untuk proses perizinan selanjutnya,” jelas Samsudin.
Ia menambahkan, berdasarkan arahan Gubernur NTB, terdapat tiga hal utama yang harus menjadi perhatian dalam proses penerbitan IPR.
Pertama, aktivitas pertambangan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kedua, kelestarian lingkungan tetap harus terjaga. Ketiga, kegiatan pertambangan juga harus mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“IPR masih berproses dan tetap berprogres. Namun ada tiga pesan penting dari Gubernur yang harus menjadi perhatian bersama, yaitu masyarakat harus merasakan manfaatnya, lingkungan tetap terjaga, dan adanya peningkatan PAD bagi daerah,” tegasnya.
Melalui hearing ini, Koalisi Pemuda NTB berharap proses penerbitan IPR dapat segera diselesaikan secara transparan dan sesuai regulasi, sehingga kegiatan pertambangan rakyat dapat berjalan secara legal, tertib, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah. (Ramli Mji)

Tinggalkan Balasan