Lombok Barat, Mediajurnalindonesia.id– Warga Dusun Bongor Induk, Desa Taman Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, menyampaikan aspirasi dan tuntutan kepada pemerintah desa terkait pemberhentian Kepala Dusun Bongor Induk, Sahwan, pada Jumat (9/1/2026).
Aksi penyampaian aspirasi tersebut dilakukan karena masyarakat menilai selama ini tidak mendapatkan perhatian dan pelayanan yang optimal dari Kepala Dusun dalam berbagai aspek pemerintahan maupun kemasyarakatan.
Ketua Remaja Dusun Bongor Induk, Muhayadi, mengatakan bahwa tuntutan warga telah ditempuh melalui mekanisme dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sudah melakukan rapat bersama di rumah Ketua BPD sebagai langkah awal. Dari hasil rapat tersebut, masyarakat sepakat membuat petisi dan mengumpulkan tanda tangan sebagai bentuk persetujuan bersama untuk memberhentikan perangkat kewilayahan, dalam hal ini Kepala Dusun Bongor Induk,” ujar Muhayadi.
Saat dikonfirmasi wartawan, Ketua BPD Desa Taman Ayu menyatakan tidak dapat hadir dan tidak mengawal langsung jalannya aksi warga Dusun Bongor Induk. Pada waktu yang bersamaan, Kepala Desa Taman Ayu juga tidak berada di kantor desa.
Babinkamtibmas Desa Taman Ayu, Wayan, menjelaskan bahwa Kepala Desa sedang berada di Kantor Camat Gerung untuk menghadiri agenda mediasi terkait persoalan lain yang tidak berkaitan dengan tuntutan warga Dusun Bongor Induk.
Sementara itu, melalui pesan WhatsApp yang disampaikan oleh Sekretaris Desa Taman Ayu, Mahsin, Kepala Desa menyatakan bahwa Kepala Dusun Sahwan telah menyampaikan kesiapan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Atas dasar pernyataan tersebut, Kepala Desa menginstruksikan massa aksi untuk kembali ke rumah masing-masing.
Namun demikian, warga menegaskan bahwa hingga saat ini mereka masih menunggu bukti tertulis berupa surat pernyataan pengunduran diri Kepala Dusun Sahwan.
“Apabila sampai hari Senin Kepala Desa atau Ketua BPD tidak dapat memperlihatkan surat pernyataan pengunduran diri tersebut, maka kami selaku warga akan kembali mendatangi kantor desa dengan massa yang lebih banyak, hingga ada keputusan yang mutlak dan resmi,” tegas Muhayadi.
Secara regulasi, pemberhentian perangkat desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan apabila tidak lagi memenuhi syarat, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, atau tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Ketentuan teknisnya diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Sementara itu, hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan di ruang publik secara tertib dan bertanggung jawab.
Warga Dusun Bongor Induk menyatakan akan terus mengawal proses ini secara damai dan konstitusional hingga terbit keputusan resmi yang memiliki kepastian hukum. (Ramli Mji)

Tinggalkan Balasan