Mataram.Mediajurnalindonesia.id-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menolak eksepsi terdakwa mantan pegawai Bank Indonesia (BI) Perwakilan NTB, Lalu Didik Yuliadi, dalam perkara kasus pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tanah seluas 9000,15 M²
Putusan sela yang dibacakan dalam sidang yang digelar, Selasa (30/12/2025), oleh Ketua Majlis Hakim Ary Wahyu Irawan, SH.MH., Terdakwa Lalu Didik Yuliadi nampak tertunduk lesu, begitu juga dengan penasehat hukumnya pasrah menerima putusan Ketua Majelis Hakim.Dengan putusan sela tersebut persidangan resmi akan dilanjutkan ketahap pembuktian dengan menghadirkan para saksi saksi yang akan digelar nanti pada hari, Selasa (6/1/2026).
Kuasa hukum Lalu Budi pelapor sekaligus pemilik sah tanah, Edi Kurniawan,SH, menyambut positif keputusan majelis hakim tersebut. “Alhamdulillah, dari putusan sela tadi majelis hakim menyatakan eksepsi terdakwa tidak diterima,” ujar Edi usai persidangan.
Dengan ditolaknya eksepsi, sidang selanjutnya akan memasuki agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti. Menurut Edi, pihaknya telah siap menghadapi tahapan tersebut.
“Berikutnya adalah sidang pembuktian, menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti yang berkaitan langsung dengan perkara ini,” tegasnya.
Edi mengaku tetap optimistis perkara ini akan berjalan sesuai tuntutan jaksa penuntut umum. Ia menegaskan, seluruh langkah hukum yang disiapkan pihaknya bersifat normatif dan berpegang pada fakta yang telah dilaporkan sejak awal.
“Kami menyiapkan saksi dan bukti yang sama seperti yang kami sampaikan saat pelaporan, hingga perkara ini ditangani kejaksaan. Nantinya juga akan kami hadirkan saksi-saksi yang menguatkan bahwa memang terjadi tindak pidana dalam kasus ini,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Edi juga menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pendampingan hukum maksimal kepada kliennya serta menjunjung tinggi hak-hak terdakwa selama proses persidangan berlangsung.
Kasus ini sendiri bermula dari kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 860/Desa Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, yang semula tercatat atas nama Lalu Budi. Sertifikat tersebut kemudian diketahui telah beralih menjadi atas nama terdakwa Lalu Didik Yuliadi, dengan dasar Akta Jual Beli Nomor 46 Tahun 2003 tertanggal 31 Juli 2003.
Namun, fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Dalam keterangannya sebagai saksi, Lalu Budy dengan tegas menyatakan tidak pernah menjual tanah tersebut, tidak pernah menandatangani AJB, serta tidak pernah menerima uang sebagaimana tercantum dalam akta.
Padahal, dalam dokumen AJB disebutkan seolah-olah telah terjadi transaksi jual beli tanah senilai Rp75 juta, yang dilakukan di Kantor Notaris/PPAT Mustakim Usman, SH, beralamat di Jalan Raya Senggigi, Desa Meninting, Lombok Barat.
Dengan berlanjutnya perkara ke tahap pembuktian, publik kini menanti pengungkapan fakta-fakta hukum lebih jauh dalam persidangan lanjutan di PN Mataram.(Ftr).

Tinggalkan Balasan