Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id- Pemerintah Desa Tuananga, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, hari ini menyelenggarakan musyawarah untuk menyelesaikan sengketa klaim lahan kosong seluas 14 hektare di Blok Ai Aji Dusun Bangka Bela.Rabu (26/11/25)
Musyawarah yang berlangsung kondusif ini difasilitasi langsung oleh Kepala Desa Tuananga, Bapak Hamzah, dan dihadiri oleh perwakilan Camat, Bhabinsa & Bhabinkamtibmas, para kepala dusun, tokoh masyarakat, perwakilan BPD Desa Tuananga, serta warga yang mengklaim lahan, H. Araman.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Hamzah menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini dengan kepala dingin dan mencari solusi yang adil sesuai aturan yang berlaku. Beliau menjelaskan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa, secara historis dan berdasarkan kesepakatan para sesepuh desa, merupakan tanah adat.
Musyawarah ini bertujuan membahas permasalahan lahan kosong yang diklaim oleh salah satu warga, H. Araman, serta mencari solusi yang adil sesuai aturan,” ujar Kepala Desa Hamzah. “Saya belum berani menandatangani surat sporadik yang diajukan oleh H. Araman karena masyarakat pada umumnya belum menyetujui, dan berdasarkan kesepakatan leluhur, lahan tersebut adalah tanah adat yang walaupun tidak ada tertulis,” tambahnya, merujuk pada kesaksian tokoh masyarakat seperti Bapak Asim Abu yang membenarkan status tanah adat tersebut.
H. Araman, yang beralamat di RT 07 RW 00 dengan pekerjaan tani, mengklaim lahan di Blok Ai Aji tersebut adalah miliknya karena berlokasi di “otak Garo / belakang kebun saya”. Ia mempertanyakan mengapa Kepala Desa menolak menandatangani sporadik, padahal lahan lain di sekitarnya dapat disertifikatkan. “Jika memang benar lahan adalah lahan adat, kenapa lahan-lahan lainnya bisa dimiliki dan disertifikatkan, kenapa atas kebun saya tidak bisa,” ungkap H. Araman.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Hamzah menegaskan bahwa jika H. Araman memiliki bukti kepemilikan yang sah, seperti bukti penguasaan lahan atau pernah menggarap, pihaknya akan berani menandatangani sporadik. Sementara itu, Kepala Dusun Samrah turut menegaskan bahwa setiap klaim lahan harus disertai bukti legal yang kuat seperti sertifikat atau surat keterangan tanah. Ia juga menyoroti tidak adanya dasar klaim kepemilikan yang dimiliki H. Araman berdasarkan data lingkungan dan riwayat penggunaan lahan.
Para tokoh masyarakat yang hadir dalam musyawarah tersebut mengimbau agar penyelesaian dilakukan secara damai dan menghindari tindakan sepihak di lapangan, serta memastikan keputusan yang diambil selaras dengan peraturan desa dan hukum pertanahan.
Pemerintah Desa Tuananga berkomitmen untuk terus memfasilitasi dialog dan tidak ada intimidasi terhadap warganya,untuk berupaya mencari jalan keluar terbaik demi keadilan bagi semua pihak, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan hukum yang berlaku.(Rozak)








Tinggalkan Balasan