Lombok Barat, Mediajurnalindonesia.id- Tokoh muda Lombok Barat, Rasinah Abdul Igit yang akrab disapa Bang Igit, menyatakan dukungannya terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan tiga kelurahan di Kecamatan Gerung, yakni Kelurahan Dasan Geres, Gerung Utara, dan Gerung Selatan, dikembalikan statusnya menjadi desa dalam postingan Facebook yang diunggah pada Selasa, 23/9/2025

Menurutnya, perubahan status tiga wilayah tersebut menjadi kelurahan sejak 2012 pada masa Bupati H. Zaini Arony dinilai terkesan dipaksakan dan tanpa perencanaan matang. “Sepertinya hanya untuk gagah-gagahan saja. Padahal Lombok Barat unik, karena satu-satunya ibu kota kabupaten yang kantor pemerintahannya berada di desa,” ujarnya.

Bang Igit menilai, perubahan status ini justru menimbulkan persoalan serius. Pertama, partisipasi publik dalam pembangunan dan politik menjadi menurun. “Demokratisasi yang tumbuh sejak lama menyempit. Warga tidak lagi menjadi subyek politik, semua ditentukan dari atas,” tegasnya.

Kedua, dari sisi anggaran, tiga kelurahan ini justru mengalami ketimpangan dengan desa-desa lain. Desa memiliki dana desa yang besar dengan payung hukum jelas, sementara kelurahan hanya bergantung pada anggaran operasional yang kecil. “Lihat saja gang-gang di belakang kantor bupati, jalannya banyak rusak. Lurah tidak bisa berinisiatif mencari pendanaan tambahan seperti halnya kepala desa,” tambahnya.

Bang Igit juga menyinggung soal nomenklatur yang dianggap tidak relevan. “Kelurahan Dasan Geres misalnya, kelurahan kok dasan, itu tidak nyambung. Status ini harus dievaluasi,” ujarnya.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, yang memungkinkan perubahan status kelurahan menjadi desa jika masyarakatnya masih berkarakter pedesaan, homogen, mayoritas bermata pencaharian agraris atau nelayan, serta akses transportasi dan komunikasi terbatas.

Meski begitu, Bang Igit menekankan bahwa apabila perubahan status sulit dilakukan, maka pemerintah harus memperkuat anggaran untuk tiga kelurahan tersebut agar setara dengan dana desa. “Jika tidak bisa dikembalikan jadi desa, minimal perlakuan anggaran pembangunan harus sama dengan desa-desa lain,” pungkasnya. (RJ)