Daerah

Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian di Gugat oleh Ketua Perkumpulan Penangkar dan Produsen Benih Indonesia

Jakarta.Mediajurnalindonesia.id-
Setelah menggugat perdata keterkaitan Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 kepada Rektor Universitas Gajah Mada (UGM) pada tanggal 22 Mei 2025 pukul 10:00.

Kini saatnya Ketua Perkumpulan Penangkar dan Produsen Benih Indonesia melalui Kuasa Hukumnya Pengacara (Lawyer) Komardin dan Partners Kamis 11 September 2025
Pengacara (Lawyer) KOMARDIN dan Partners asal Sulawesi Selatan, Menggugat Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian dengan Nomor 170/HK.310/C/10/2019 pada BAB II nomor 3,4,5,6,7,8,9 dan no.10.

Foto : Surat Gugatan Pengacara (Lawyer) di Tujukan ke Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian.

Pengacara (lawyer) Komardin dan Partners melakukan gugatan keputusannya sangat bertentangan peraturan Menteri Pertanian sehingga penyerahan benih bantuan petani terlambat diterima petani karena aturan Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian yang berbelit belit.

BACA JUGA   Ciptakan Kebersamaan di Bulan Ramadhan, Polres Sumbawa Barat Bagikan Takjil kepada Masyarakat

Ungkap kembali, syarat gugatan PTUN pertama dilakukan langkah administrasi dengan menyurati ke Dirjen Tanaman Pangan sebagai pembuat aturan, 10 hari kerja tidak ditanggapi maka permohonan pembatalan dikirim kembali ke Menteri Pertanian sebagai atasannya, namun Menteri Pertanian juga tidak menanggapi setelah surat diterima.

Sambung, peraturan Menteri Pertanian no.12/mentan/TP.020/4/2018 pasal 49 ayat 1 yang bertentangan, atau Dirjen Tanaman Pangan mengabaikan peraturan Menteri (menyepelekan) sehingga menurut hukum mereka menyetujui pembatalan itu, maka gugatan dapat dilakukan otomatis Menteri Pertanian sudah tau karena sudah saya surati ke Menteri Pertanian tanggal 26 Agustus 2025.

Ungkap Ketua Dewan Pengawas Sahabat Awak Media Pertanian Indonesia (SAMPI) JERI ROGER, infonya Dirjen Tanaman Pangan ini pernah juga di periksa Irjen Kementerian Pertanian keterkaitan dugaan anaknya Dirjen Tanaman Pangan jadi Makelar benih Jagung, infonya hasil akhir pemeriksaan Irjen Kementerian Pertanian tidak ada temuan.

BACA JUGA   Tim Sepak Bola U-11 Bintang Pemenang Wakili KLU di Seri Nasional Liga Anak Indonesia

Sambung kembali, setiap petani memasuki musim tanam benih bantuan kadang terlambat diterima petani mungkin salah satu penyebab adalah Surat Dirjen Tanaman Pangan No. 170/HK.310/C/10/2019 pada BAB II nomor 3-10 yang di gugat Ketua Perkumpulan Penangkar dan Produsen Benih Indonesia lewat juga pengacara (Lawyer) Komardin dan Partners.

Langjut, diterima dan tidak diterimanya Surat Gugatan Ketua Perkumpulan Penangkar dan Produsen Indonesia menjadikan preseden buruk pada Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian.(Daeng S)

Artikel Lainnya

Back to top button