Sumbawa Barat. Mediajurnalindonesia.id- Pengacara Malikul Rahman Iken, SH dari kantor Hukum MALIKUR RAHMAN & ASSOCIATES sebagai kuasa hukumnya Kepala Desa Labuhan Lalar menggelar Konferensi Pers bertempat di Twone Cafe & Resto jalan TGH KH.Zainuddin Abdul Majid Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, pada kamis 1 Agustus 2024.
Iken mengatakan,permasalahan isu yang beredar perselingkuhan kepala Desa Labuhan lalar tersebut silahkan saudara FRH buktikan secara hukum, padahal itu hanyalah sebagai praduga saja sudah di buat heboh lewat media dari luar Kabupaten Sumbawa Barat.
” Perlu di ketahui kepala desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota tanpa melalui usulan BPD (1) apabila dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap.(2) mengundurkan diri (3) Meninggal,” terang iken
Iken menerangkan,sebagai Ketua BPD seharusnya melakukan klarifikasi terlebih dulu dengan cara memanggil Kepala Desa dan yang bersangkutan datang ke kantor dengan di saksikan para kepala dusun dan ketua RT.Bukan mala menyebarkan isu atau fitnah kepala Desa lewat media online yang ada di Mataram.
“Dengan adanya klien kami merasa di rugikan dengan cara mencemarkan nama baik keluarga dan jabatannya sebagai kepala Desa melalui media online tersebut, maka klien kami menuntut balik akan polisikan saudara FRH ke Polres Sumbawa Barat. Silahkan FRH lakukan upaya hukum,saya tunggu hingga di pengadilan,” jelasnya
Sementara itu,Kadus Wara A Jayadi Ismail akrab disapa jedek mengatakan, kami 5 kadus dan masyarakat Desa Labuhan Lalar buat Mosi tidak percaya dengan Ketua BPD Labuhan Lalar saudara FRH.Selama ini FRH saya anggap anak saya sendiri seperti keluarga, namun dengan melakukan aksi melalui Media online nya kami sudah tidak simpati lagi.
“Kami sebagai staf Desa Labuhan Lalar tetap akan menjaga kondusifitas wilayah Desa Labuhan,karena yang kami khawatirkan kepada masyarakat pendukung Kepala Desa melakukan aksinya melawan FRH dkk.” tuturnya
Ia menambahkan, karena dalam pemberitaan melalui media online FRH mengaku mewakili masyarakat Labuhan Lalar, padahal hanya segelintir orang saja dan itu ada kepentingan.Kami tentu membantah apa yang di sampaikan oleh FRH bahwa dirinya mewakili atau menyampaikan aspirasinya masyarakat.
Perlu di ketahui dalam acara konferensi pers hadir Pengacara Malikul Rahman, Kepala Desa Labuhan Lalar Rahmanuddin, Kadus Wara A, Kadus Wara B, Kadus Bangsal, Kadus Toroh dan Kadus Muhajirin serta awak media online dan cetak Kabupaten Sumbawa Barat.(Rozak)