DaerahNTB

Ketua Lingkar Hijau Sumbawa Minta Kapolres Sumbawa Angkat Kaki,Tidak Mampu Atasi Ilegal Mining dan Kepemilikan Bahan Peledak Tanpa Izin

Sumbawa Besar.mediajurnalindonesia.id-Ketua Lingkar Hijau Sumbawa Muhammad Taufan, minta Kapolres Sumbawa AKBP.Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, untuk segera angkat kaki dari Sumbawa, jika tidak mampu mengatasi dan melarang tambang  emas ilegal (ilegal mining) yang sudah cukup lama beroperasi di wilayah pulau Sumbawa, serta tutup mata terhadap kasus kepemilikan puluhan ton bahan peledak tanpa Izin, disalah satu Gudang tambang emas ilegal di  Lantung Kecamatan Ropang Sumbawa.

Taufan Selaku pemerhati lingkungan hidup, ketika dihubungi media, Minggu ( 14/9/2025), menegaskan jika selama ini Kapolres  Sumbawa membiarkan merajalelanya ilegal mining (penambangan emas Ilegal), yang berlokasi di wilayah Sumbawa, seperti penambangan emas ilegal di Langam Kecamatan Lepe Lopok, Lantung Kecamatan Ropang dan lokasi lainnya diwilayah hukum Polres Sumbawa, serta Kapolres tidak memproses pemilik  gudang yang menyimpan puluhan ton bahan peledak yang dapat membahayakan warga sekitar, karena tanpa mengantongi dokumen dan surat surat izin yang syah.

“Saya yakin oknum Polisi Polres Sumbawa ada bermain dengan pengusaha tambang emas ilegal dan pemilik bahan peledak, oknum oknum tersebut sudah masuk angin, sehingga para pelaku tambang ilegal tidak ditindak sesuai dengan Hukum yang berlaku,”tegas Taufan, Putra Lantung  yang juga selaku Ketua Harian Komite Percepatan Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa.

BACA JUGA   PMI Kabupaten Lombok Barat Melaksanakan Pelatihan Aksi Antisipasi Banjir bagi SIBAT di 3 Desa Kecamatan Sekotong

Putra Lantung ini menambahkan, terkait Bahan peledak yang ada disalah satu  Gudang dilantung,  Polres Sumbawa seharusnya menindak dengan  tegas pemilik perusahaan tersebut, karena tidak memiliki Izin resmi, susuai mekanisme dan undang undang yang berlaku, izin memliki dan menyimpan bahan peledak harus memenuhi persyaratan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan dan peraturan Kapolri.

“Pengurusan izin bahan peledak secara umum harus minta rekomendasi  dari Kapolda juga harus ada
Persetujuan dari kementerian pertahanan dan Polri, sesuai dengan Peraturan Menteri Petahanan RI No.5 th 2016 tentang pembinaan dan industri bahan peledak dan keputusan presiden No125 th 1999 tentang bahan peledak, serta peraturan Menteri pertahanan No 36  Th.2012 tentang pedoman dan tata cara perizinan bahan peledak” jelasnya.

BACA JUGA   Assessment Kapolsek Tahap I Tahun 2025 Dipantau Langsung Kapolda NTB

“Kami heran saat Tim Penjinak Bom (Jibom) Gegana Polda NTB, saat datang  bersama Kapolres Sumbawa menyatakan, kalau bahan peledak yang tersimpan di gudang Lantung itu tidak berbahaya, akan dipakai untuk bahan tambang emas, padahal yang ada di gudang tersebut merupakan jenis bahan peledak yang sangat berbahaya dan bisa menelan korban, seperti, Dinamit,Nitrogeleselin, Asam pirka, timbal azida, Fulminat merkuri,
Bubuk hitam, tutup peledak, primer peledak, semua bahan peledak ini berada di gudang tersebut serta di lihat secara langsung oleh tim”,pungkasnya.

Kapolres Sumbawa AKBP.Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K., ketika dihubungi media melalui Whats App nya, terkait adanya gudang bahan peledak tanpa memiliki Izin resmi di Lantung Kecamatan Ropang, serta ilegal mining di Pulau Sumbawa, Kapolres tidak memberikan respon dan jawaban sama sekali, terkait permasalahan tersebut.

Demikian juga dengan Kasat Reskrim Polres Sumbawa AKP. D Pria Firmawan, S.I.K.,  ketika di hubungi melalui Whats App nya, hanya menjawab singkat, kalau mau konfirmasi silahkan melalui Humas.(Ftr).

Artikel Lainnya

Back to top button