Ragam Informasi
Trending

Viral di Medsos IG yang Beredar di Masyarakat,Guru Agama di Sumbawa Barat di Polisikan Orang Tua Murid

Sumbawa Barat .Mediajurnalindonesia.id
Mencermati video viral di Medsos IG yang beredar di Masyarakat dengan judul “Guru Agama di Sumbawa Barat di Polisikan orang tua murid dan dituntut 50 jt, tak terima anaknya ditegur untuk sholat berjamaah”

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr.Hj Titin Herawati Utara SH.MH melalui Kasi Intelijen Rasyid Yuliansyah SH.MH,kami perlu sampaikan bahwa benar terdakwa AS ( 26) yang berprofesi sebagai guru agama di SMK N 1 Taliwang yg di dakwa pasal Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA   Dandim 1628/Sumbawa Barat Sambut Kunker Danrem 162/WB ke Tana Pariri Lema Bariri

Kasus posisi yang didakwa yaitu pada bulan Oktober 2022, bertempat di SMK N 01 Taliwang, dimana awalnya korban MA ditegur oleh terdakwa AS untuk melaksanakan sholat dzuhur. Akan tetapi karena MA tidak menghiraukan teguran terdakwa AS, maka terdakwa AS lantas melakukan penganiayaan terhadap MA dengan cara memukul menggunakan bambu, memukul dengan tangan kosong, serta menendang MA.

BACA JUGA   Tasyakuran Hari Jadi ke 165 Kabupaten Sidoarjo, Empat Kyai Sidoarjo Doakan Keberkahan dan Keselamatan Sidoarjo

Bahwa dari hasil Visum Et Repertum Nomor: 045.2/9854/RSUD/XI/2022 tanggal 01 November 2022 diketahui korban MA mengalami bengkak di bagian leher belakang akibat benda tumpul.

Atas kejadian tersebut, telah dilakukan upaya mediasi Restorative Justice, akan tetapi pihak pelapor yaitu keluarga MA bersikeras untuk meneruskan perkara tersebut hingga tahap persidangan.(Red)

Artikel Lainnya

Back to top button