Daerah

LSM APKAN-RI Akhirnya Buktikan Ancamannya Dengan Melaporkan CV . Wahab Tola Ke Polres Pasangkayu.

Pasangkayu,Sulbar Mediajurnalindonesia.id-
Bahtiar Salam (aktivis LSM) Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN-RI) DPW Sulawesi Barat, melakukan gerak cepat dengan melaporkan secara resmi CV.Wahab Tola ke Polresta Pasangkayu , atas dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Aktipitas Tambang Ilegal Galian C di sungai lariang , pada tanggal 17 Mei 2024,

Sebelumnya LSM APKAN-RI telah mendapatan bukti baru melalui surat Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasangkayu pada tertanggal 13 mei 2024 nomor 970/395/V/2024/Bapenda, Perihal data dokumen Setoran pajak Tambang Galian C oleh CV. Wahab Tola mulai sekitar Juni Tahun 2023 sampai sekarang, dan surat penegasan dari Dinas ESDM provinsi Sulawesi barat Tanggal 15 mei 2024 dengan Nomor : 500.10.2.3/179/2024 perihal : Tanggal Izin IOP CV. Wahab Tola.

Berdasarkan surat dinas ESDM tersebut menerangkan bahwa tanggal keluar IOP CV. Wahab Tola , pada tanggal 30 april 2024. Maka dari keterangan dua Surat tersebut, semakin meyakinkan bahwa selama kurang lebih 2 Tahun lamanya CV. Wahab Tola di duga melakukan Aktivitas tambang tanpa mengantongi Izin Operasional Produksi (IOP).
Dengan demikian sesuai ketentuan CV.Wahab Tola jelas melanggar ketentuan umum Undang -undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan batu bara dan mineral Pasal 158 dan sesuai pasal 35 setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin , dipidana Penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak 100 Miliyar.

BACA JUGA   Soal Perusda dan Bandara Sekongkang, Haji Firin : Tahun Politik Banyak Isu Sengaja Digoreng

Atas laporan aktivis LSM APKAN-RI DPW Kabupaten Pasangkayu Bahtiar Salam mengharapkan kepada APH dan Kejaksaan Negeri Pasangkayu untuk menindak tegas kepada CV.Wahab Tola yang selama ini diduga melakukan penambangan ilegal yang telah merusak lingkungam dan merugikan negara.

BACA JUGA   Bupati Dan Ribuan Masyarakat Lombok Utara Hadiri Tabligh Akbar Ustadz Abdul Somad.

LSM APKAN-RI kembali menegaskan bahwa jika dalam penanganan kasus ini APH tidak serius hanya main-main atau ditemukan bukti ada kong kalikong atau main mata, maka Bahtiat Salam (DPW) Sulbar , akan melanjutkan kasusnya dengan melaporkan ke Kompolnas , Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR-RI di Jakarta.

,” Kami berharap kepada APH terutama Polres dan Kejaksaan Negeri Pasangkayu agar segera memproses kasus ini , karena masalah ini bukan hal yang rumit untuk diselesaikan dan kami siap mendatangkan saksi dalam persidangan nanti ,” jelasnya dihadapan awak media
Pada 18 Mei 2024. ( H.M )

Artikel Lainnya

Back to top button