Ragam Informasi
Trending

Tercium Bau Korupsi Pembangunan Proyek Irigasi Mangkrak & Merugikan Petani Sampai Bertahun-tahun.

Kab ToliToli, Sulawesi Tengah.mediajurnalindonesia.id-
Proyek Pembangunan irigasi yang ada di empat desa diantaranya Desa oyom , Sibea , Janja Salugan dan desa ss kompi di kecamatan Lampasio , kabupaten Toli-Toli sulawesi Tengah yang bernilai ratusan milyar rupiah ( 212 M ) sampai saat ini oktober 2023 tidak bisa berpungsi dan tidak bisa digunakan alias ( mangkrak ), karena diduga keras ada permainan tidak sehat dalam pelaksanaan proyek pembangunan irigasi yang mulai dikerjakan tahun 2017-2022 itu.(23/10/23)

Sejak dimulainya proyek ini sudah terhitung memakan waktu selama 6 tahun para petani tidak pernah mendapatkan manfaatnya karena selama itu pula para petani tidak pernah lagi menanam padi di sawah , karena irigasi bendungan belum berfungsi.
Salah seorang anggota kelompok tani bernama I Made Swarta sangat kecewa dan merasa merugi selama tidak pernah menanam padi ,” dari luas sawah 30 Ha.yang saya garap , sekarang tidak menghasilkan apa-apa karena Bendungan Irigasi tidak bisa dimanfaatkan ,” katanya .

BACA JUGA   Omzet Pedagang Meningkat, Gus Muhdlor Bakal Bangun Lagi Grosir Sayur Pasar Kedungrejo Waru

Sementara itu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Toli-Toli Sulawesi Tengah sewaktu dikompirmasi lewat WA oleh awak media FAJAR SUKO SUHADA , awalnya menolak memberikan penjelasan seputar proyek pembangunan irigasi tersebut karena beranggapan bahwa proyek tersebut adalah tanggung jawab & kewenangan Pemerintah Pusat ,” Alangkah baiknya konfirmasi langsung aja ke Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III Palu ,” singkatnya.

Merasa jawaban itu belum memuaskan awak media mencoba menghubungi kembali untuk yang kedua kalinya dan akhirnya Kadis PUPR kabupaten toli-toli memberikan penjelasan bahwa sesuai dengan kewenangannya bahwa , proyek pembangunan Irigasi seluas (3.000 Ha) tersebut adalah kewenangan Pemerintah propinsi Sulawesi Tengah ( Palu ), dan sejak mulai tahapan perencanaan , kontruksi sampai pelaksanaan dan lain-lain sepenuhnya ditangani oleh Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah ,” Jadi proyek Irigasi ini sebenarnya adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah Propinsi Sulteng ,” jelasnya lewat sambungan telpon (23/10/2023).

BACA JUGA   Paguyuban Adat Leluhur Bebekeq Gelar Rapat Penguatan Identitas Lembaga

Ketua LSM Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-N) Jakarta Rizal IBRAHIM R angkat bicara mengenai Proyek Nasional Pembangunan Irigasi ini bahwa seharusnya proyek ini bertujuan untuk meningkatkan hasil produksi pertanian dan kesejahteraan para petani , namun ternyata sampai 6 tahun proyek pembagunan ini tidak berpungsi bahkan cendrung menterlantarkan petani dan tidak berpenghasilan apa-apa , oleh sebab itu perlu ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang turun lansung mengevaluasi sekaligus menginvestigasi sebenarnya ada apa yang sedang terjadi terhadap Proyek Irigasi tersebut sehingga Pembangunan Irigasi ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.
,” Adanya keluhan para petani kami menunggu tindakan Aparat Penegak Hukum ( APH ) apa hasil dari investigasinya jika tidak ditindak lanjuti kami akan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta ,” Tegas ketua LSM KPK-N ini .
( DS & HM ).

Artikel Lainnya

Back to top button