Mataram NTB, Mediajurnalindonesia.id.
Sidang lanjutan Kasus dugaan pemalsuan sertifikat dengan terdakwa SAD di gelar Pengadilan Negeri ( PN ) Mataram pada Kamis 3/8/2023.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Rusdi, menuntut agar terdakwa SAD dihukum 2,6 tahun kurungan karena diduga melanggar pasal 263 Ayat 2 KUHP.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu, melanggar pasal 263 Ayat 2 KUHP.” Ujar JPU, Muhammad Rusdi, kala sidang.
Sementara itu usai sidang, SAD didampingi Penasehat Hukum, Muhtar Muhammad Saleh dihadapan awak media melampiaskan unek-uneknya. Ia mengaku menjadi korban kedzoliman.
“Saya ini korban Kezoliman dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab, Demi membela daerah dan tanah kelahirannya (Lombok) maka siap menghadapi apapun resikonya,” ujarnya.
Meski menjadi korban kedzoliman, Ia mengaku bakal melakukan pembelaan untuk mematahkan semua dakwaan JPU.
“Saya sudah limpahkan seluruh persoalan ini kepada Penasehat Hukum saya. Apa pun jalur yang ditempuh oleh PH, Saya siap mengikuti,”imbuhnya.
PH terdakwa, Muhtar Muhammad Saleh mengatakan sudah mempersiapkan alat bukti untuk mematahkan semua dakwaan JPU. Semua bukti, bakal di buka pada sidang pembelaan yang diagendakan berlangsung pada Senin 7 Agustus 2023.
“Dakwaan JPU tersebut Sah – sah saja, Kami sebagai PH Terdakwa tentu punya keterangan tersendiri yang akan menguatkan bahwa klien kami tidak bersalah. Ditunggu saja sidang berikutnya,” pungkasnya.(smji)