Ragam Informasi
Trending

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gelar Rapat Paripurna, Wabup Danny : Peraturan Daerah Ini Ditunggu-Tunggu

Lombok Utara.Mediajurnalindonesia.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Menggelar rapat paripurna laporan pansus dan pendapat akhir fraksi-fraksi Dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, bertempat diruang Sidang DPRD KLU, Selasa (5/9/2023).

Nampak hadir Wakil Bupati Danny Karter Febrianto Ridawan, ST; M.Eng, Sekretaris Daerah (Sekda) KLU Anding Duwi Cahyadi, S.STP., MM, Pabung Dandim 1606 Mataram Letkol Ibnu Haban, Kabag Ops Polres Lontara Kompol Burhannudin, Direktur Bank NTB Syariah Cabang Tanjung Umarta, SH, para kepal PD serta undangan lainnya.

Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD KLU Artadi, S.Sos didampingi Wakil Ketua I DPRD KLU H. Burhan M. Nur, SH dan disaksikan 20 anggota dewan lainnya. 

Laporan Pansus DPRD mengawali Rapat Paripurna yang disampaikan oleh Rusdianto kemudian dilanjutkan dengan gabungan pendapat akhir fraksi-fraksi dewan yang menyetujui terhadap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah KLU. 

BACA JUGA   Wayang Potehi Jombang ke Eropa ; Menampilkan Geger Pecinan Hingga Nyanyi Ya Lal Waton

Ditempat yang sama Wabup Danny dalam sambutannya atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan bahwa salah satu tujuan suatu peraturan perundang-undangan adalah mengatur segala tatanan kehidupan yang ada, karena dengan adanya aturan maka diharapkan agar terciptanya masyarakat yang patuh dan taat terhadap hukum. 

“Atas nama Pemda KLU mengucapkan terimakasih dan apresiasi pada segenap anggota dewan, yang telah sungguh-sungguh dan  berhasil membahas Raperda tentang pajak dan retribusi daerah,” tuturnya. 

Lebih lanjut kata Danny dengan membuat peraturan perundang–undangan atau peraturan daerah dikarenakan esensi penyelenggaraan pemerintahan yang sesungguhnya terselenggaranya atas tiga fungsi utama yakni pembangunan (Development), pemberdayaan (Empowerment) dan Pelayanan kepada masyarakat (Publik Service). 

BACA JUGA   Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Ajak 16 Desa di KSB Program Jaksa Jaga Desa

“Peraturan Daerah ini sudah sangat ditunggu-tunggu keberadaannya oleh para pemangku kebijakan di daerah untuk mengoptimalkan pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai komponen Pendapatan Asli Daerah,”tuturnya.

Pajak memiliki kontribusi besar dan merupakan sumber pendanaan yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik yang berkeadilan. Reklasifikasi lima jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak dan penyederhanaan beberapa jenis retribusi sehingga perlu membuat Perda tentang pajak dan retribusi daerah dalam satu Peraturan Daerah sesuai amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintahan Pusat dan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD). 

“Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah nantinya akan mencabut 7 (tujuh) peraturan daerah yang sebelumnya,”katanya.(Doel)

Artikel Lainnya

Back to top button