Ragam Informasi
Trending

Akibat Miras “Tangan Tertebas Parang” Begini Ceritanya

Lombok Barat, Mediajurnalindonesia.id-
Tepatnya malam rabu sekitar pukul 08:30 WITA Telah terjadi Percobaan pembunuhan di Dusun Prajurit Desa Kuripan Selatan. Selasa 10 oktober 2023.

Kejadian tersebut melibatkan Bohari (korban) 35 tahun yang merupakan Warga Dari Desa Giri Sasak Kecamatan Kuripan Lombok Barat, dengan salah Seorang warga yang berinisial RM (pelaku) yang Dari Desa Desa Labulia Kecamatan Jonggat Lombok Tengah, dimana Desa pelaku RM dengan korban bersebelahan.

JM (saksi) menuturkan Kronologis Kejadian Itu Menurut saksi kejadian berawal dari mereka tanpa sengaja ketemu dirumah salah satu warga yang disinyalir tempat tersebut adalah tempat penjualan miras. Merekapun dengan santainya menikmati miras yang sudah dipesan kepada pedagang , seperti biasa,sambil minikmati minuman mereka ngobrol sante namun tidak terarah, tanpa disadari dari obrolan korban dengan beberapa temannya membuat si pelaku menyauti obrolan korban dan teman-temannya akhirnya terjadilah perdebatan yang cukup memanas, akhirnya pemilik rumah dan beberapa teman dari korban melerai percekcokan tersebut dan pada akhirnya korban dan beberapa temannya meninggalkan tempat. Ungkapnya.

BACA JUGA   Tasyakuran Hari Jadi ke 165 Kabupaten Sidoarjo, Empat Kyai Sidoarjo Doakan Keberkahan dan Keselamatan Sidoarjo

tidak disangka saat korban dan beberapa temannya berangkat pulang, Pelaku (RM ) kemudian Membuntuti Korban dan kemudian Melakukan penganiayaan Hingga Tangan Korban Terputus Seketika. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Tripat Gerung Lombok Barat.
Tutur Jamhur saksi sekaligus adik dari korban bahkan menurut pengakuannya Jamhur juga sempat diancam dan dikejar oleh pelaku untuk dianiayai juga, namun dia bisa meloloskan diri dan sembunyi disalah satu tempat.tuturnya sambil gemetar saat diwawancara

Terpisah ” Kapolres Lombok Barat melelui Kapolsek Kuripan membenarkan kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh RM tersebut. ” pelaku ini masuk dalam Pasal 351 Ayat 2 penganiayaan. Ancaman 5 tahun kurungan penjara ” tegasnya.
IPDA Fahrizal Eko mengatakan, ” kami menerima laporan warga terkait kejadian penganiayaan yang menimpa Bohari (korban), langsung saya perintah Babin kantibmas dan Bimaspol di Desa setempat untuk segera menemui keluarga korban untuk menenangkan serta memastikan dari pihak keluarga korban untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.
Awalnya dari pihak keluarga ngotot untuk melakukan hal yang melanggar hukum dengan mengatakan ” darah dibalas dengan darah, tangan keluarga saya ditebas,maka pelaku harus ditebas juga tangannya” ungkap salah satu keluarga dengan nada tinggi, namun melalui edukasi hukum yang disampaikan Kapolsek bersama aparat setempat,akhirnya keluarga mau menerima dan menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian.tuturnya.

BACA JUGA   Wabup Subandi Tekankan Pelayanan Publik Desa Berbasis Digital

Terpisah, kepala Desa Giri Sasak (Hamdani) Bersama Kepala Dusun Perendekan Utara ( Fahrurrozi ) saat ditemui media ini menuturkan, ” kami sangat menyayangkan kejadian ini dan kami sangat mengapresiasi sikap dan respon kapolsek dalam menangani kasus waraga kami. Walaupun banyak dari keluarga korban maupun dari para pemuda yang ingin melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan membalas perbuatan pelaku penganiayaan (RM) ,namun alhamdulillah saat ini warga kami masih taat hukum dan mau mendengarkan kami sebagai perwakilannya,dengan Jaminan kasus ini akan segera diselesaiakn dan saat ini Bapak Kapolsek sedang melakukan pencarian terhadap tersangka.tutupnya.

Sampai berita ini terbit Pelaku (RM ) sudah menyerahkan diri ke Polsek Jonggat sekitar jam 17.00 wita.dan langsung diamankan ke POLRES Lombok Barat. (Ramli.Mji)

Artikel Lainnya

Back to top button