Hukrim

Sat Resnarkoba Polres Loteng Kembali Berhasil Bekuk Pengedar Shabu Di Batukliang

Lombok Tengah.mediajurnalindonesia.id.Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah kembali berhasil mengamankan seorang pemuda inisiasi EAP karena kedapatan membawa Narkotika jenis Shabu di Kecamatan Batukliang.

“Pelaku inisial EAP kita amankan setelah Kedapatan membawa Narkotika jenis Shabu seberat (Bruto) 4,39 gram, sabu tersebut kita amankan setelah melakukan penggeledahan di TKP dan dan rumah pelaku,” kata Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Res Narkoba IPTU Fedy Miharja, SH, Selasa (10/12).

Selain itu pihaknya juga berhasil mengamankan satu buah handphone, uang tunai, dompet, alat hisap (bong), gunting dan timbangan digital saat melakukan penggeledahan di TKP.

BACA JUGA   Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat Ringkus 9 Remaja Curi Accu exavator, Tabung LPG dan Mesin Air

Fedy menerangkan kejadian tersebut bermula dimana pihaknya sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis shabu.

“Kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan guna mengetahui kebenaran informasi dari masyarakat tersebut,” ungkapnya.

Usai melakukan serangkaian penyelidikan pihaknya kemudian langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku berikut dengan barang bukti narkotika jenis shabu.

“Saat di TKP kami melakukan penggeledahan badan dihadapan beberapa saksi dan berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat (Bruto) 0,22 gram,” terangnya.

BACA JUGA   Kajari KSB Hj.Titin,BB Pupuk 6 Ton Bersubsidi Dikembalikan Ke Dinas Pertanian Sumbawa Besar.

Kemudian kami melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Saat di TKP kedua (rumah pelaku) pihaknya melakukan penggeledahan dihadapan para saksi umum dan berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat (Bruto) 4,17 gram.

“Jadi total barang tersebut yang berhasil amankan seberat (bruto) 4,39 gram,” tegasnya.

Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolres Lombok Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Dugaan kami sementara pelaku merupakan penjual/pengedar narkotika jenis shabu di wilayah desa mantang kecamatan batukliang,” pungkasnya.(F).

Artikel Lainnya

Back to top button