Dompu.Mediajurnalindonesia.id-Tidak lama lagi, Reza Dompu bakal ditetapkan sebagai tersangka (TSK) dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dedy Arsyik, S.Sos dan Sahlan, SH alias Ama Ompu beberapa waktu lalu.Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar, S.Sos saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Jumat (28/10/2022) pagi.
Menurut Kasat Reskrim, laporan Dedy Arsyik dari tahap pengaduan sudah ditingkatkan ke Laporan Polisi (LP) artinya akan segera digelarkan dari penyelidikan ke penyidikan baru ditetapkan sebagai tersangka.
“Laporan dari Dedy Arsyik, kemarin sudah didisposisikan LP nya, artinya dari tahap penyelidikan naik ke tahap penyidikan,” ungkap Kasat Reskrim
Kasat Reskrim menjelaskan, dari pihak pelapor (Dedy Arsyik) telah dimintai keterangan dalam tahap penyidikan, sedangkan terlapor (Reza Dompu) sudah dilayangkan surat panggilan, namun belum sempat hadir karena dikabarkan Reza Dompu dalam keadaan sakit.
“Saya sudah perintahkan ke penyidik untuk panggilan kedua, jika tidak mau hadir juga, terpaksa kami melakukan penjemputan paksa terlapor,” tandas Kasat Reskrim.
Sementara, pelapor dari Ama Ompu, penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) masih menunggu kehadiran Ama Ompu untuk dimintai keterangan dalam tahap penyidikan.
“Kedua laporan ini, Dedy Arsyik dan Ama Ompu sama-sama dijalankan, saat ini Ama Ompu sedang ditunggu oleh penyidik Tipiter,” pungkas Kasat Reskrim.
Sebagaimana diketahui bersama, terlapor Reza Dompu telah melanggar UU ITE pasal 27 ayat (3) yang dengan sengaja melakukan pencemaran dan penghinaan nama baik serta penyerangan kehormatan orang lain di muka umum atau melalui media sosial Facebook.(red)